DaerahUtama

Tolak Kerja Sama Tangsel, Warga Temui Pemkot Serang

SERANG, jejakbanten.com – Warga Cikoak bersama masyarakat Pasir Gadung mengadakan audiensi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Rabu (17/2/2021). Hal itu terkait kerja sama sampah dengan Tangsel yang akan di buang ke TPA Cilowong.

Pada acara ini turut hadir Wali Kota Serang Syafrudin, Sekda Nanang Saefudin, Kadis LH Ipiyanto, Komisi ll DPRD Pujianto, Asda l Anthon Gunawan, Komisi lV Ahmad Toha. dan masyarakat.

Dalam audiensi diketahui masyarakat menolak kerja sama dengan Pemerintah Tangsel, karena banyak hal yang merugikan masyarakat.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan bahwa Pemkot Serang dalam proses kerja sama dengan Pemkot Tangsel masih panjang perjalanannya, karena saat ini baru sampai tahap MoU.

“Saya sampaikan bahwa proses kerja sama dengan Tangsel ini masih jauh. Jadi setiap hari baik di kantor, di ruangan, permasalahan sampah ini masih jadi pembahasan. Pemkot harus meminta pendapat masyarakat terlebih dahulu,” ujar Syafrudin.

Pemerintah melakukan kerja sama ini bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat. Selain itu dapat menguntungkan juga bagi Pemkot Serang, karena Tangsel memberikan kompensasi yang cukup tinggi mencapai Rp 48 miliar di tahun ini.

“Saya sudah berpikir bagaimana caranya untuk bisa merenovasi TPA yang di sana dan termasuk masyarakatnya. Dengan adanya permohonan ini kami menyambut baik. Semuanya untuk kebutuhan masyarakat disitu,” katanya.

Di samping itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Pujianto membenarkan langkah yang diambil Pemkot Serang. Alasannya, sebelum mengambil keputusan dalam kerja sama, perlu ada peran serta masyarakat untuk dimintai pertimbangan dan masukan.

“Hasilnya jelas banyak yang menolak,” katanya.

Ia menambahkan, apabila pemerintah betul-betul mendengarkan keluh kesah masyarakat, maka mengimplementasikan dan merealisasikan yang disepakati. Artinya Pemkot tidak bisa melanjutkan kerja sama ini.

“Pemerintah dalam hal ini belum mampu meyakinkan keselamatan rakyat dan mengolah volume sampah yg cukup besar,” kata Pujianto.

Dirinya menegaskan, pemerintah harus mau memperbaiki sistem pengolahan sampah, tata kelolanya, infrastrukturnya sesuai amanah UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Sampah. (ayg/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *