DaerahUtama

Tunggak Pajak, PT Taman Sari Lippo Karawaci Diperingati Bapenda

TANGERANG,jejakbanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pemasangan baliho tagihan di kantor PT Taman Sari Lippo Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, pada Senin (17/5/2021). Alasannya, perusahaan tersebut telah menunggak Pajak Bumi dan Bangunan  (PBB) cukup lama dari tahun 1995 sampai 2020.

Hadir pada acara itu Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang, Camat Kelapa Dua, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang dan Muspika Kecamatan Kelapa Dua.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan, pemasangan baliho ini merupakan salah satu rencana aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2021 untuk Pemkab Tangerang melalui Monitoring Centre of Prevention (MCP) KPK pada area peningkatan pendapatan daerah selain dari optimalisasi pendapatan daerah.

“Penagihan piutang pajak daerah tersebut dari tahun ke tahun terus menjadi perhatian MCP KPK bahkan dalam beberapa pertemuan, selalu dipertanyakan sejauh mana progres penagihan yang telah dilakukan,” papar Soma yang ditemui di lokasi.

Lanjutnya, dalam rangka menyikapi hal itu, Pemkab Tangerang telah mendata beberapa wajib pajak yang menunggak pajak di atas satu miliar rupiah baik tunggakan pajak Non PBB dan Non BPHTB maupun tunggakan pajak PBB dan BPHTB.

“Maka pada tanggal 17 Mei 2021, Bapenda Kabupaten Tangerang melakukan proses penagihan pajak dalam bentuk pemasangan baliho, banner, spanduk atau lainnya,” ujarnya.

Jadi kata dia, perlu tekankan bahwa pemasangan baliho yang bertuliskan belum memenuhi kewajiban PBB perdesaan perkotaan ini bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak daerah sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 106 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang pajak daerah.

“Dalam Perda menyebutkan, dalam hal telah lewatnya jangka waktu pelunasan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam pasal 105 dan wajib pajak belum melunasi, maka pejabat dapat melakukan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lain sebagai pemberitahuan terhadap tunggakan pajak. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangannya, lebih lanjut dengan Peraturan Bupati,” tuturnya.

Dirinya memaparkan, sebelum proses pemasangan baliho, banner, spanduk dilaksanakan, Bapenda Kabupaten Tangerang telah lakukan beberapa proses sebelumnya baik melalui himbauan ataupun teguran.

“Sayangnya tidak ada respon atau niat baik dari PT Taman Sari Lippo Karawaci untuk menindaklanjuti terhadap kewajiban pembayaran pajak terutang sebagaimana yang terdapat dalam Sistem Informasi Pengelolaan PBB Online Terintegrasi lebih kurang Rp 3,2 miliar,” bebernya.

Bapenda Kabupaten Tangerang pun telah menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten sebagai pendamping pemeriksaan pajak atas PBB PT Taman Sari Lippo Karawaci dan pemeriksa telah bertemu dengan pengelola pabrik pada tanggal 9 Maret 2021.

“Pihak PT Taman Sari Lippo Karawaci menyatakan kesediaannya untuk dilakukan pemeriksaan pajak terhutang, sekaligus bersedia membayar hutang pajak apabila ditemukan adanya kewajiban hutang pajak. Namun dalam perjalanan waktu pihak perusahaan tidak koperatif menyampaikan data-data pajak yang dibutuhkan oleh tim BPKP Perwakilan Provinsi Banten,” tuturnya.

Soma menambahkan, jangka waktu pemasangan baliho, banner, spanduk tersebut berlangsung selama tiga hari ke depan dan akan dibongkar sendiri oleh petugas pajak dari Bapenda Kabupaten Tangerang. Apabila telah melewati batas jangka waktu itu belum juga dilunasi oleh pihak PT Taman Sari Lippo Karawaci, maka persoalan piutang pajak akan serahkan ke KPK.

Sementara Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar senantiasa mengimbau agar para wajib pajak dapat mematuhi ketentuan perpajakan dengan patuh dalam membayar pajak daerahnnya.

“Juga diharapkan wajib pajak dalam menjalankan roda usahanya agar tetap mengedepankan protokol pencegahan virus corona atau Covid-19, sehingga nantinya kita dapat melewati pandemi ini dalam keadaan selamat,” tutupnya.(net/ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *