DaerahUtama

Tutup Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Panggil Sejumlah Pemilik Bangunan

SERANG,jejakbanten.com – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang memanggil sejumlah pemilik lahan atau bangunan yang dijadikan Tempat Hiburan Malam (THM). Pemanggilan untuk memberikan peringatan kepada para pemilik agar menyetop kegiatan dan selanjutnya untuk tidak memperpanjang kontrak lahan atau bangunannya kepada pengelola.

”Sebab, kebanyakan THM yang saat ini tidak sesuai peruntukannnya dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya, yang rata-rata IMB nya itu untuk restoran,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Peraturan Perundang-undangan Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Arif Safiudin, Minggu (4/7/2021).

Arif pun mengakui, masih ada THM yang beroperasi karena bangunnnya memiliki IMB. “Yang ber IMB lah coba kita sosialisasikan semua nanti tahapannya. Artinya yang ber IMB dan tidak ber IMB kita lakukan pemanggilan,” terangnya.

Sebelum dilakukan pemanggilan para pemilik lahan dan bangunan THM, ia mengaku petugas Satpol PP Kabupaten Serang sudah melakukan berbagai upaya mulai dari teguran, pembinaan, penertiban bahkan sampai penutupan paksa. “Ini sebagai salah satu bentuk upaya keseriusan Pemkab Serang dalam menyikapi THM,” tegasnya.

Dengan demikian, pihaknya berharap setelah dilakukan pemanggilan para pemilik tidak memberikan perpanjangan kontrak lagi kepada pihak pengelola yang jelas tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Jadi kita harapakan IMB untuk restoran ya restoran, ya layaknya restoran, ada jenis makanan. Itu yang kami harapkan mereka sadar diri, kegiatan mereka menyalahi aturan,” tegasnya.

Dirinya memastikan, sampai sekarang Petugas Satpol PP Kabupaten Serang masih terus melakukan pemantauan THM yang beroperasi dengan bekerjasama dari pihak Polres Serang khususnya untuk di wilayah Serang Timur dan Barat.

“Kita lakukan pemantauan terus. Sudah dilakukan operasi, penekanan cipta kondisi. Sudah dinyatakan tidak boleh beroperasi. Ditutup dalam arti, kita sudah berikan sosialisasi sebagai upaya-upaya Pemkab Serang,” bebernya.

Salah satu pemilik lahan dan bangunan yang digunakan THM di wilayah Serang timur, Isayat mengaku tidak keberatan dengan adanya pemanggilan dari pihak Satpol PP Kabupaten Serang.

“Kalau menegakan peraturan pastinya ada pendekatan terlebih dahulu, nanti akan kita koordinasikan lagi dengan pihak pengelola tempat karaokenya,” jelasnya singkat.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *