DaerahUtama

Untuk Penanganan Rumah Roboh, DPKP Kota Serang Butuh Surat Rekomendasi

SERANG, jejakbanten.com – Penanganan rumah roboh akibat bencana dan beberapa hal tertentu, harus menyertakan surat rekomendasi dari pihak kelurahan setempat.

Sehingga Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang dapat melakukan verifikasi dan validasi guna pendataan pelaporan kepada Kepala Daerah.

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan DPKP Kota Serang Zeka Bachdi mengatakan, bagi warga yang rumahnya roboh akibat kebencanaan harus membuat pelaporan dan surat rekomendasi dari kelurahan. Sebab, bantuan perbaikan rumah roboh baru bisa diproses apabila surat rekomendasi diterima.

“Jadi, selama surat rekomendasi dan pelaporan rumah roboh tidak ada, maka kami tidak bisa memproses perbaikan rumah. Karena membutuhkan proses verifikasi dan validasi,” katanya, Rabu 13/7/2022.

Biasanya, kata Zeka, pihak RT melaporkan kepada kelurahan yang kemudian disampaikan kepada BPBD Kota Serang. Setelah itu, baru pihaknya bisa segera memproses rumah roboh tersebut.

“Karena ada kategorinya, dan dilakukan verifikasi dan validasi data dulu. Intinya surat rekomendasi dari kelurahan itu harus ada,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DPKP Kota Serang, Nofriadi Eka Putra mengatakan, pihaknya bersama tim akan melakukan monitoring untuk melihat kondisi riil di lapangan.

Sebab, untuk menyalurkan bantuan rumah roboh perlu dilakukan pengecekan mendetail. “Ya nanti kami cek dulu, karena kan harus ada vertikasi data, dan seperti apa kerusakan rumahnya,” paparnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *