DaerahUtama

Wabup Serang Pimpin Pengosongan dan Pembongkaran THM di JLS

SERANG,jejakbanten.com – Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa memimpin langsung pengosongan dan pembongkaran pintu masuk Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Kamis (21/10/2021).

Kegiatan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tersebut, untuk memastikan Surat Peringatan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang agar pihak pengelola atau pemilik THM segera mengosongkan properti yang sudah tidak mengantongi izin atau ilegal.

Pandji didampingi Kepala Satpol PP Ajat Sudrajat, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang Ratu Julmihayati dan dibantu TNI serta Polri diawali mengecek keberadaan THM Trinaga Cafe.

Pembongkaran paksa pintu masuk pun dilakukan, hasilnya cafe ini sudah mengosongkan properti dan sambungan arus listrik pun dipadamkan.

Dilanjutkan titik kedua New Roger Karaoke dan Lounge dan titik ketiga yakni Cafe Star Queen pun dilakukan pembongkaran paksa pintu masuk dengan cara memotong rantai oleh Petugas Satpol PP. Di lantai dasar tidak ditemukan properti hanya menyisakan meja dan kursi. Tidak hanya sampai di situ, Pandji mencurigai ada pintu masuk yang mencurigakan menggunakan bahan bambu triplek.

Ia pun langsung memerintahkan agar pintu ini dibongkar paksa menggunakan linggis dan palu besar. Setelah terbongkar, ternyata pintu tersebut pintu rahasia menuju tangga lantai dua dan tiga.

Di lantai dua ditemukan belasan ruangan karaoke namun terkunci. Dia kembali memerintah untuk membongkar sejumlah pintu untuk memastikan isi ruangan itu. Di lantai dua, petugas menemukan puluhan botol minuman keras berbagai merek. Yang mengejutkan, ditemukan pula alat kontrasepsi atau kondom.

Untuk sebuah peringatan, dia memerintahkan untuk menyita barang bukti alat karaoke, botol minuman keras, dan alat kontrasepsi dengan dibuatkan berita acara. Sebab, dalam gedung THM tersebut tidaknya adanya pemilik, pengelola maupun penjaganya.

“Kami tidak menginginkan cara seperti ini kalau para pengusaha THM kooperatif. Kita sudah beberapa kali memberikan peringatan segera mohon ditutup karena masyarakat protes tidak menerima wilayahnya ada THM. Kami sudah berikan peringatan-peringatan beberapa kali, peringatan termasuk kami sudah cabut izin bangunannya,” tuturnya.

Dirinya memastikan, langkah terakhir akan dilaksanakan jika sudah pengosongan namun masih tetap beroperasi, maka pihaknya dengan terpaksa membongkar bangunan dengan bulldozer.

“Terakhir yang dilakukan adalah kami akan dozer, kami akan bongkar. Kita akan bongkar dengan paksa, saya akan turunkan bulldozer kalau seandainya masih membandel melaksanakan kegiatan THM,” tegasnya.

Dengan ditemukannya botol minuman keras berbagai merek dan alat kontrasepsi atau kondom, Pandji mengaku khawatir banyak orang menduga-duga selain THM pun tempat prostitusi. “Orang gampang menduga kalau ditemukannya kondom, difasilitasi ketersediaan kondom orang akan menduga demikian. Tadi berserakan kondom dan minuman keras,” bebernya.

Selain THM, Pemkab juga memastikan akan membongkar warung remang-remang di sepanjang JLS wilayah Kecamatan Kramatwatu. “Kita juga akan membongkar warung remang-remang. Langkah yang kita lakukan sebetulnya untuk menyelamatkan mereka, karena jika seandai kami tidak lakukan dan masyarakat yang mengambil langkah dengan caranya itu yang kita hindari. Jangan sampai warga mengambil langkah tidak proporsional,” jabarnya.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat menyatakan, berdasarkan hasil laporan anggotanya dan dinas terkait hingga semalam ada tiga THM yang masih beroperasi yakni, Angel Karaoke dan Lounge, New Roger Karaoke dan Lounge, dan Alexxa Karaoke dan Lounge. “Kalau yang Star Queen tidak beroperasi, tapi kami kosongkan semua propertinya,” ujarnya.

Diketahui ada 11 THM di sepanjang JLS tepatnya di Kecamatan Kramatwatu meliputi, Coffee dan Resto Bisky, Angel Karaoke dan Lounge, Star Queen Restaurant Karaoke dan Hall, New Roger Karaoke dan Lounge, New Star Karaoke dan Lounge, Kuda Laut Karaoke dan Lounge, Parahyangan Karaoke dan Lounge, Alexxa Karaoke dan Lounge, Danau Mas Karaoke dan Lounge dan lainnya.

Ajat menegaskan, jika masih ada THM yang masih beroperasi berdasarkan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat akan dilakukan pembongkaran paksa. “Dalam regulasi perda itu ada pembongkaran paksa,” tandasnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *