Wajib Bayar Penuh, Seluruh Perusahaan Di Kota Serang Diminta Memberikan THR Sepekan Sebelum Cuti
SERANG, jejakbanten.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang memberikan imbauan kepada seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sepekan sebelum lebaran atau cuti hari raya.
Hal itu mengacu pada peraturan Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Saat ini aturan tersebut direvisi dalam UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020.
Kepala Disnakertrans Kota Serang, Moch Poppy Nopriadi mengungkapkan, dalam aturan tersebut seluruh perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya.
Aturan itu juga berlaku di Kota Serang dan semua perusahaan diminta untuk membayarkan THR sepekan sebelum idulfitri dan cuti bersama, karena merupakan hak karyawan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Mochamad Poppy Nopriadi mengatakan, perusahaan wajib membayarkan THR kepadanya pekerjanya secara penuh sepekan sebelum hari raya idulfitri.
Sesuai dengan aturan yang mewajibkan kepada institusi dan perusahaan untuk memberikan THR, karena merupakan hak karyawan.
“Kalau THR itu wajib, karena haknya karyawan dan ini memang sudah menjadi tradisi. Perusahaan harus bayar full sebelum lebaran, maksimal seminggu,” katanya, Minggu 9/4/2023.
Aturan itu pun tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Namun, saat ini UU direvisi dalam UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020.
Di mana setiap perusahaan maupun institusi wajib membayarkan THR sesuai besaran gaji karyawannya, berdasarkan pendapatan per bulan yang mereka terima.
“Jadi perusahaan harus membayar THR sesuai dengan ketentuan, tidak boleh hanya dibayarkan 50 persen,” kata Poppy.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri (HI) pada Disnakertrans Kota Serang, Rahmat mengungkapkan, jika dalam pemberian THR terdapat aturan dan rumus penghitungannya, yang kemudian wajib dibayarkan oleh perusahaan.
“Meskipun mereka (karyawan) baru bekerja selama satu bulan, itu tetap ada hitungannya,” jelasnya. (rk/yd/jb)

