Waringinkurung Luncurkan Aplikasi Siap Razia Warung
SERANG – Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang meluncurkan Aplikasi Sistem Aplikasi Surat Izin Usaha Mikro Kecil Waringin kurung atau ‘Siap Razia Warung’. Sistem aplikasi sebagai upaya atau inovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di sana berbasis digital.
“Aplikasi juga untuk meningkatkan pembangunan ekonomi bagi pelaku usaha mikro kecil di Kecamatan Waringinkurung,” kata Camat Waringinkurung, Warnerry Poetri Minggu (5/6/2022).
Nerry sapaan Warnerry Poetri menyebutkan, berdasarkan data yang dimiliknya para pelaku usaha mikro kecil menengah atau UMKM di Kecamatan Waringinkurung banyak yang sudah mendaftar sampai pertengahan Tahun 2022 kurang lebih ada 20 pelaku usaha. Jelasnya, selain untuk pelayanan dan peningkatan ekonomi, agar supaya pelaku usaha di Kecamatan Waringinkurung tercatat secara digital.
“Jadi mempermudah petugas untuk mendata,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, dengan di luncurkannya aplikasi Siap Razia Warung’, akan mempermudah warga yang ingin memiliki surat izin usaha mikro kecil atau IUMK. “Masyarakat tidak perlu susah atau jauh-jauh ke kantor kecamatan, cukup melalui handphone masuk ke aplikasi apabila semua syarat lengkap langsung keluar surat izin usahanya. Jadi ini sangat membantut pelaku usaha, pembuatannya selain mudah juga gratis,” ujarnya.
Bahkan untuk syaratnya sendiri, dia memastikan sangat mudah hanya mengisi data pribadi, pas foto, foto lokasi usaha, surat pengantar dari pemerintah desa (pemdes). “Semua persyaratan-persyaratan tersebut tinggal upload aja di dalam aplikasi siap razia warung (https://siapraziawarung.serangkab.go.id/), pengisian form sudah ada juga di dalam aplikasinya,” tuturnya.
Dirinya menambahkan, bentuk surat izin usaha mikro kecil tersebut nanti bentuknya bukan berbentuk surat lagi, akan tetapi berbentuk barcode seperti aplikasi-aplikasi lainnya. “Bentuk nya barcode jadi lebih berkelas, pelaku usaha juga kelihatan lebih modern dan keren,” jabarnya.
Disamping itu, Nerry memaparkan bahwa banyak keuntungan-keuntungan bagi para pelaku usaha yang memiliki surat IUMK diantaranya, mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan. Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pusat, provinsi maupun di daerah.
Kemudian mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non bank, mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha yang lebih besar, mendapatkan pengakuan yang sah dari berbagai pihak atas izin yang di miliki dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Juga mendorong para pelaku bisnis UKM untuk sadar pajak, sehingga bisa bermanfaat untuk kemajuan usahanya, menjadi nilai plus daripada bisinis UKM lain yang tidak memiliki IUMK. Untuk sosialisasi pun sudah dilaksanakan pekan lalu tepatnya 2 Juni,” pungkasnya.(ar/jb)