DaerahUtama

Yayasan Ats-Tsauroh Bentuk Tim Advokasi Terkait Relokasi Warga Kantin

SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Yayasan Ats-Tsauroh telah membentuk tim dan tim advokasi untuk melaksanakan relokasi warga Kantin, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang.

Hal itu diungkapkan Ketua Yayasan Ats-Tsauroh Kota Serang Sanwani, yang menuturkan jika pembentukan tim tersebut atas kesepakatan bersama Pemkot Serang.

Sebab, selama ini masyarakat masih menempati tanah wakaf yang masuk dalam kawasan Ats-Tsauroh, dan bukan milik pribadi maupun sewa.

“Makanya kami membuat tim khusus dan dibantu oleh tim advokasi untuk merelokasi warga Kantin. Supaya mereka sadar bahwa yang ditempati adalah tanah wakaf,” jelasnya, Jumat 16/6/2023.

Pemkot Serang, kata dia, saat ini tengah melakukan pembangunan untuk menjadikan masjid Ats-Tsauroh sebagai Masjid Agung Kota Serang yang lebih layak.

Sehingga, mengharuskan masyarakat yang selama puluhan tahun menempati tanah wakaf yayasan berpindah dan mengosongkan lahan tersebut.

“Apalagi, saat ini pembangunan yang dilakukan untuk kepentingan umat, bukan kepentingan pribadi ataupun pemerintah. Tidak ada kepentingan pribadi, ini murni kepentingan umat,” katanya.

Bahkan, ujar dia, Pemkot Serang telah berbaik hati memberikan tenggat waktu dan kompensasi kepada masyarakat Kantin sebagai bentuk penggantian untuk meninggalkan huniannya.

“Makanya, mereka akan kami selamatkan, InsyaAllah pemkot akan memberikan kadeudeuh yang disepakati. Besarannya sekitar Rp25 juta,” tegasnya.

Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, pihaknya telah berupaya segala cara untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Kantin untuk menyadarkan jika tanah yang ditempatinya saat ini merupakan hak umat.

“Kami sudah melakukan beberapa hal, seperti sosialisasi. Tetapi, karena yang menempati lebih dari seratus, maka kami berharap harus ada kecocokan dari kedua belah pihak,” jelasnya.

“Ada kadeudeuh dari pemerintah besar kecilnya sesuai dengan kesepakatan dan kekuatan anggaran pemkot,” lanjut dia. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *