Teknis Pencairan Dana Hibah 2021 Kabupaten Serang Mulai Dibahas
SERANG,jejakbanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mulai membahas teknis pencairan dana hibah 2021. Kepastian ini diketahui, usai bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda setempat melakukan sosialisasi kepada para penerima di Aula Tb Suwandi, Senin (5/4/2021).
Kepala Sub Bina Kesejahteraan Masyarakat Bagian Kesra Setda Kabupaten Serang, Udin Saefudin mengatakan, perlu dilakukan pertemuan dengan 107 lembaga penerima dana hibah supaya tak terjadi kesalahan saat penyaluran anggaran nanti.
“Mekanisme pencairan itu, kita kan setelah menunggu SK Bupati Serang terkait penetapan calon penerima, nanti membuat proposal usulan pencairan yang ditujukan senilai yang diajukan kepada bupati. Nilainya lima juta rupiah per lembaga,” paparnya.
Setelahnya, akan diusulkan langsung Kesra kepada bendahara untuk bisa dilakukan transfer. “Kepada calon penerima hibah, jadi tanggal 5 April kita tunggu proposal pencairan, tanggal 7 tanggal 8 penandatanganan NPHD, tanggal 15 batas maksimal para pemohon sudah mengumpulkan proposal pencairannya ke kita untuk bisa disampaikan langsung ke bank untuk dilakukan pentransferan,” jabarnya.
Bila tidak, maka tidak akan menerima dana hibah. “Akan kami kembalikan ke kas negara uangnya. Untuk tahun sekarang, dana hibah banyak disalurkan untuk pondok pesantren dan masjid,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang ada, dirinya pun mewanti-wanti kepada penerima hibah agar dapat mempertanggungjawabkan dana yang diterima dengan aturan yang berlaku.
“Pokoknya Lpjnya harus jelas. Jika tidak, akan kami coret dari penerima hibah untuk tahun berikutnya. Sekarang juga kan kita suruh buat surat pernyataan bahwa sanggup menyelesaikan laporannya,” pungkasnya.(ar/jb)