144 Kades Dilatih Tata Kelola Penggunaan Dana Desa
SERANG,jejakbanten.com – Sebanyak 144 Kepala Desa (Kades) mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas selama dua hari di Jayakarta Hotel Anyer Kecamatan Anyer pada 16 sampai 17 Mei 2023. Ratusan kades hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2021 ini dilatih cara kedisiplinan, ketaatan terkait dengan pelaksanaan program yang ada di desa terutama tata kelola penggunaan dana desa.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Serang, Nanang Supriatna menuturkan, pendidikan itu dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa khususnya para kades, yang bertujuan untuk menyelamatkan para kepala desa sampai akhir jabatannya.
“Intinya untuk menyelamatkan. Menjaga koridor-koridor agar kepala desa selamat dalam melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya,” kata Nanang usai membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Bagi Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Selasa (16/5/2023).
Oleh karenanya, sambung Nanang, pelatihan yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang menghadirkan sebagai narasumber yang menyampaikan materi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) terkait dengan perencanaan.
Kemudian Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait dengan anggaran, Inspektorat terkait pengawasan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terkait dengan pencegahan korupsi. “Lalu ada dari Bidang Tata Keuangan Desa DPMD Kabupaten Serang yang memberikan materi narasumbernya, intinya itu,” ujarnya.
Mantan Camat Waringin Kurung tersebut berharap, para kades yang mengikuti pelatihan agar menyimak dengan baik apa yang disampaikan oleh para narasumber dengan mengikuti aturan-aturan yang berlaku. “Kalau sudah mengikuti aturan koridor hukum di ikuti, diyakini para kades akan selamat sampai akhir masa jabatannya,” tuturnya.
“Insya Allah akan selamat. Upaya ini bentuk bela ibu Bupati Serang kepada para kepala desa. Jangan sampai nanti ada yang takut dengan Aparat Penegak Hukum (APH) karena ketidaktahuan misalnya aturan ataupun hal lainnya,” sambungnya.
Kepala DPMD Kabupaten Serang, Haryadi menerangkan, pelaksanaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Bagi Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang selama dua hari yang hanya di ikuti 144 kades hasil pilkades tahun 2021. Artinya bagi para kepala desa yang baru menjabat.
“Seharusnya pelatihan dilaksanakan paska pelantikan, tetapi karena dengan keterbatasan anggaran sehingga kita baru melaksanakan kegiatan di tahun 2023,” bebernya.
Dirinya menekankan kepada para kades yang mengikuti pelatihan yaitu tentang kedisiplinan, ketaatan terkait dengan pelaksanaan program-program yang ada di desa, terutama terkait pengelolaan anggaran dana desa. “Pengelolaan dana desa itu diprioritaskan,” tegasnya.(ar/jb)