Satpol PP Kabupaten Serang Segel Tiga Titik Galian Pasir di Mancak
SERANG,jejakbanten.com – Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Serang Bersama Satpol PP Provinsi Banten melakukan penyegelan. Ini di tiga titik lokasi aktivitas galian pasir di Kecamatan Mancak pada akhir pekan kemarin karena tidak mengantongi izin atau ilegal.
Dibantu aparat kepolisian, TNI dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang, puluhan Satpol PP langsung menuju lokasi pertama galian pasir di Kampung Curug Barang, Desa Mancak dilanjut ke lokasi kedua dan ketiga di Kampung Siguling dan Kampung Curug Labuan, Desa Labuan dengan memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Turut hadir sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, dari sekitar 20 aktivitas penambangan pasir yang beroperasi di Kecamatan Mancak hanya empat diantaranya yang sudah mengantongi izin setelah pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi.
“Sekarang kita berikan tindakan yang pertama karena dari hasil rapat musyawarah, mereka masih beroperasi dengan tanpa izin. Penambangan pasir yang di segel yang tidak berizin,” katanya, kemarin.
Ia berharap, yang pertama dengan menyarankan jika pengusaha galian pasir ingin melanjutkan usahanya agar mengurus izinnya terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang mempunyai kewenangan memberikan izin. “Jadi kalau izinnya belum terbit tetap kita hentikan. Kalau tidak mau mengurus izinnya, ya sudah kita tutup (permanen),” tegasnya.
Dia menegaskan, jika garis penyegelan dirusak dan beko kembali beraktivitas, maka masuk pada ranah hukum. Oleh karenanya, guna mengantisipasi supaya tidak beroperasi kembali selama disegel, pihaknya mengamankan kunci kendaraan alat berat beko.
“Silahkan mereka mengambil kunci beko ke Satpol PP Provinsi Banten yang punya kewenangan, barangkali mau keluar karena beko dapat sewa,” terangnya.(ar/jb)

