MUI Kota Serang Minta Pemkot Berantas Tempat Hiburan Malam
SERANG, jejakbanten.com – Majelis Ulam Indonesia (MUI) Kota Serang meminta (Pemkot) Serang untuk memberantas keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM), serta menghapus aturan yang membolehkam hotel bintang lima bebas menjual minuman keras (Miras) meski dengan kadar alkohol hang dibatasi.
Menurut MUI Kota Serang, aturan tersebut tidak sesuai dengan karakter Kota Serang Madani dan dapat menimbulkan keresahan serta menganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
“Saya kira walaupun ada (Hotel) bintang lima juga tidak bagus. Memisahkan bintang satu, dua, tiga, dan empat seperti itu. Karena sesuatu yang mengakibatkan kerusakan moral dan akhlak harus direvisi,” ujar Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tadjudin belum lama ini.
Pihaknya juga mendesak Pemkot Serang untuk segera merevisi peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).
Sehingga, penegakan hukum terhadap para pelanggar khususnya pengusaha tempat hiburan malam dapat diproses secara tegas dengan berdasarkan aturan resmi yang berlaku.
Sebab saat ini, aturan tersebut dinilai tidak terperinci secara jelas terhadap peraturan perizinan, sehingga banyak oknum yang melakukan manipulasi izin untuk membuka usaha tempat hiburan malam (THM).
“Terutama dalam soal perizinan, karena selama ini di lapangan banyak manipulasi izin resto ternyata di dalamnya ada tempat lain (THM),” jelasnya.
Selain itu, dia menuturkan, adanya klasifikasi terhadap penjualan minuman keras dan tempat hiburan malam berdasarkan jenis hotel bintang dinilai kurang etis.
Apalagi di Kota Serang saat ini tidak ada hotel yang masuk dalam kategori bintang lima, sedangkan pada salah satu point dari Perda PUK menyatakan jika hotel bintang lima diperbolehkan untuk menyedikan tempat hiburan, seperti karaoke dan menjual minuman keras dengan kadar alkohol yang ditentukan.
“Tapi di Kota Serang tidak ada, hanya ada hotel bintang lima. Makanya, MUI minta ada izin khusus, misalnya restoran ya untuk restoran. Kalau (Izin) hiburan, ya untuk hiburan,” paparnya. (rk/yd/jb)

