Selama Februari 2021, Tujuh Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual
SERANG,jejakbanten.com – Selama bulan Februari, tujuh anak di bawah umur asal Kabupaten Serang menjadi korban pelecehan seksual. Hal ini disampaikan Satuan Bakti Pekerja Sosial (Peksos) di Dinas Sosial (Dinsos) setempat, Fariz Wajdi.
“Iya, selama bulan ini ada tujuh korban pelecehan dari dua kasus. Pertama korbannya enam orang di Kragilan dan satu di Petir,” papar Fariz kepada awak media, Rabu (24/2/2021).
Fariz menceritakan, di Kragilan sebenarnya sudah terjadi sejak Desember 2020 lalu, namun baru bisa diungkap sekarang. Sedangkan di Petir, terjadi beberapa minggu lalu, sehingga masih di tahap penyidikan pihak berwajib. “Kita juga tetap melakukan pendampingan visum di Rumah Sakit (RS),” ucapnya.
Disinggung kejadian di Kragilan, ia membeberkan, korbannya enam orang tersebut rata-rata kelas I Sekolah Dasar (SD) dan ada yang masih berusia tujuh tahun. Untuk pelakunya sendiri, pelajar Sekolah menengah Atas (SMA) kelas XII. “Kita belum mengungkap lebih jauh ya, usia pelakunya berapa. Kalau pelakunya masih anak itu nanti ke depannya bisa beda nanti hukumnya gitu. Yang jelas, kejadiannya di rumah pelaku karena kan adiknya si pelaku adalah temannya korban. Jadi main di rumah pelaku kebetulan nggak ada siapa-siapa memanfaatkan kondisi. Anak kecil mah nggak ngerti gitu ya akhirnya di pegang-pegang dicabuli,” ujarnya.
Informasi teranyar, sambungnya, sebagai langkah awal penanganan para korban sudah mendapatkan layanan psikososial agar tidak shock. “Pelakunya belum kita tahan, kami masih menunggu hasil visum untuk jadi alat bukti penahanan. Bila misalnya terbukti, bisa ditahan pelakunya. Tapi yang di Petir sudah ditahan pelakunya, karena berusia 60 tahun dan korbanya sama masih anak tujuh tahun,” bebernya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Asep Nugraha menyatakan bila kasus asusila anak di bawah umur memang jadi konsentrasi mereka.
“Guru pun memiliki tugas tak hanya mengawasi anak didik di sekolah saja. Ada kewajiban untuk memberitahu orang tua siswa supaya anaknya bisa melindungi diri sendiri dan berhati-hati sama orang saat rapat bersama,” terangnya.(ar/jb)