DaerahUtama

Belanja Pegawai Membengkak Hingga Rp800 Miliar, Pemkot Serang Ungkap Penyebabnya

SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mencatat belanja pegawai yang membengkak dalam Rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2025.

Bahkan, nilainya mencapai lebih dari Rp800 miliar atau sekitar 50 persen dari total APBD Kota Serang yang berada diangka Rp1,6 triliun pada tahun 2025.

Proporsi tersebut dinilai melampaui batas yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dalam aturan itu disebutkan bahwa belanja pegawai seharusnya tidak melebihi 30 persen dari total belanja APBD.

Pembengkakan anggaran ini disebut terjadi karena adanya penambahan pegawai aparatur sipil negara (ASN), baik dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PNS. Total ada 225 PPPK dan 553 PNS baru yang diangkat tahun ini.

Meski demikian, Pemkot Serang mengaku, membengkaknya belanja pegawai di tahun ini tidak mempengaruhi belanja yang menyangkut pelayanan publik untuk masyarakat.

Kepala Bidang Anggaran pada BPKAD Kota Serang, Arif Redi Winata, mengatakan membesarnya belanja pegawai adalah konsekuensi dari pengangkatan ASN baru. Namun ia memastikan, Pemkot tetap berupaya menjaga agar anggaran untuk pelayanan publik tidak terdampak.

“Belanja pegawai memang mendominasi, itu sudah tidak bisa dihindari karena kita melakukan pengangkatan pegawai baru. Tapi anggaran pelayanan publik tetap dimaksimalkan,” ujarnya, Selasa, 8/7/2025.

Dia menjelaskan, perhitungan belanja pegawai sebenarnya tidak hanya dilihat dari total struktur APBD, tetapi juga berdasarkan belanja bersertifikasi.

Dengan perhitungan itu, belanja pegawai Kota Serang masih berada di kisaran 40 persen.

Meski begitu, angka tersebut tetap di atas ambang batas yang ditentukan, akan tetapi Pemkot Serang masih memiliki waktu hingga tahun 2027 untuk menekan angka belanja pegawai agar sesuai dengan amanat undang-undang.

“Harapannya bisa ditekan secara bertahap. Salah satunya dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), agar tidak bergantung pada belanja rutin saja,” kata Redi.

Saat ini, PAD Kota Serang sendiri baru menyentuh angka sekitar Rp300 miliar. Angka tersebut masih sangat kecil dibanding total kebutuhan belanja daerah, terutama untuk pegawai, yang tergolong sebagai belanja wajib dan mengikat. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *