DaerahUtama

Perda PUK Kota Serang Direvisi, Berikut Ini Isi Revisiannya

SERANG, jejakbanten.com – Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo membeberkan isi revisi dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK), khususnya keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM).

Dalam revisi tersebut, kata Subagyo, terdapat beberapa perubahan nomenklatur dan perizinan yang disesuaikan dengan yang ada pada Pemerintah Pusat atau Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Termasuk undang-undang Cipta Kerja, dan adanya perubahan Tanda daftar usaha pariwisata online Single Submission (TDUP OSS), yang kini berganti menjadi Perizinan Berbasis Sektor Pariwisata.

“Karena sekarang sudah bukan lagi TDUP OSS, tapi perizinan sektor pariwisata. Kemudian, perubahan nomenklatur lainnya seperti bola sodok menjadi biliar, lalu bola gelinding menjadi bowling. Jadi itu yang kami sesuaikan,” paparnya.

Pihaknya juga akan meminta Pemerintah Pusat untuk membatasi perizinan terhadap usaha tempat hiburan malam di Kota Serang sesuai dengan aturan dan ketentuan daerah.

“Mungkin nanti kita juga akan meminta pusat untuk adanya pembatasan terhadap izin usaha tempat hiburan malam. Karena selama ini izinnya langsung ke pemerintah pusat,” jelasnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *