DaerahUtama

Optimalisasi Pengumpulan Zakat ASN, Pemkot Serang Bentuk Induk UPZ Khusus OPD

SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang secara resmi telah membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang menaungi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai upaya optimalisasi pengumpulan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, Pemkot Serang telah membentuk unit pengumpul zakat yang melibatkan Kepala Bagian Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang untuk mengelola pengumpulan zakat dan sedekah.

Adapun besaran zakat ASN, mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni 2,5 persen dari penghasilan bagi yang telah memenuhi nisab.

“Kemudian, hasil pengumpulan zakat dan sedekah ini akan disalurkan melalui Baznas Kota Serang kepada masyarakat yang termasuk kategori mustahik,” ujarnya, Senin 19 Januari 2026.

“Seperti fakir miskin, masyarakat yang sedang mengalami kesulitan, penuntut ilmu, dan kelompok lain yang berhak menerima,” lanjut dia.

Kebijakan itu disusun dengan mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain aspek hukum yang telah diatur dalam perundang-undangan, serta aspek sosial dan kebatinan para ASN.

“Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi ASN dalam berzakat dan bersedekah. Ini juga akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Kota Serang,” tuturnya.

Dokumen teknis dan pedoman pelaksanaan sudah disiapkan, dan program itu juga telah disosialisasikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Serang.

“Meskipun diakui kemungkinan ada pro dan kontra, namun hingga kini tidak ada tanggapan negatif terkait program tersebut,” katanya.

Selain itu, Nanang juga meminta kepada seluruh ASN Pemkot Serang untuk meningkatkan kesadaran serta keikhlasan dalam membayar zakat dan sedekah, sekaligus optimalisasi pengumpulan zakat.

Mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), maupun pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) Penuh Waktu.

“Namun, khusus untuk PPPK Paruh Waktu, sesuai kebijakan Wali Kota Serang ditekankan tidak menjadi kewajiban secara merata, karena dalam zakat memiliki ketentuan nisab. Termasuk (PPPK) penuh waktu juga kami berikan keleluasaan untuk berzakat,” tuturnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *