Cuti Lebaran ASN, BKPSDM Kota Serang : Potong Jatah Cuti Tahunan
SERANG, jejakbanten.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni menjelaskan, terkait pengaturan jadwal libur dan hak cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah, merupakan hak pegawai.
Namun dia menggarisbawahi bahwa cuti yang diambil pegawai untuk keperluan Lebaran akan memotong kuota tahunan tersebut.
”Secara keseluruhan jumlah cuti ASN adalah 12 hari dalam satu tahun. Untuk cuti Lebaran itu masuk ke dalam hitungan cuti tahunannya,” ujarnya, Kamis 5 Maret 2026.
Saat ini, dia menyebutkan, hingga saat ini, BKPSDM mencatat belum banyak ASN yang mengajukan permohonan cuti tahunan untuk periode Idul Fitri secara umum.
Namun, pihaknya telah menerima permohonan dari sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi yang mengajukan cuti untuk melaksanakan ibadah umrah ke tanah suci.
“Memang ada pejabat pimpinan tinggi yang akan melaksanakan ibadah umroh, dan sudah mengajukan cuti,” jelasnya.
Murni menjelaskan, pada dasarnya permohonan cuti dapat diajukan kapan saja selama ASN yang bersangkutan masih aktif melaksanakan tugasnya.
Meski demikian, Pemkot Serang masih memantau perkembangan regulasi dari pemerintah pusat.
”Kami masih dalam tahap menunggu Surat Edaran (SE) atau kebijakan terbaru dari pihak berwenang terkait penentuan hari libur dan cuti bersama Lebaran mendatang,” tuturnya.
Untuk menjaga kelancaran pelayanan publik di Kota Serang, BKPSDM mengimbau para ASN yang berencana memanfaatkan kuota cuti tahunannya untuk segera mengajukan permohonan secara administratif sebelum masa libur panjang tiba.
”Hal ini bertujuan untuk memastikan proses administrasi berjalan lancar dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (rk/yd/jb)

