Pengelola Diberi Waktu Dua Bulan, DPRD Kota Serang Minta THM Ditutup
SERANG, jejakbanten.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang segera menuntaskan proses penutupan tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi meski telah menerima surat peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, tahapan penegakan aturan telah berjalan sesuai ketentuan.
Saat ini pemerintah daerah akan melayangkan surat peringatan lanjutan kepada pengelola tempat usaha yang belum mematuhi aturan.
Menurut dia, mekanisme penertiban mengacu pada peraturan yang berlaku, mulai dari surat peringatan pertama hingga kedua dalam rentang waktu 13 hari.
Jika tetap tidak diindahkan, pemerintah daerah dapat menerbitkan surat penutupan.
“Satpol PP sudah bekerja sesuai aturan. Kalau tidak diindahkan, lanjut ke tahapan berikutnya sampai penutupan,” ujarnya, usai Rapat Koordinasi Penertiban THM, di Ruang Aspirasi, Kamis 4 Juni 2026.
Dia menjelaskan, setelah surat penutupan diterbitkan, pengelola masih diberikan kesempatan selama dua bulan untuk menghentikan operasional secara mandiri. “Jika tetap beroperasi, tindakan penyegelan dapat dilakukan,” tuturnya.
DPRD mendukung langkah penertiban tersebut karena Kota Serang tidak memberikan ruang bagi aktivitas penjualan minuman keras maupun praktik yang bertentangan dengan ketentuan daerah.
Muji mengakui upaya penertiban tempat hiburan malam bukan pertama kali dilakukan.
“Namun pemerintah daerah tetap harus menjalankan seluruh prosedur yang tersedia hingga menghasilkan tindakan yang efektif,” jelasnya.
Data yang disampaikan Satpol PP, kata dia, menyebut terdapat sekitar 17 tempat hiburan malam yang menjadi sasaran pengawasan. Sementara informasi yang diterima DPRD jumlahnya mencapai 20 lokasi.
Penertiban difokuskan pada tempat usaha yang beroperasi di ruko dengan izin restoran atau usaha sejenis, namun menjalankan aktivitas di luar izin yang dimiliki.
Selain penutupan operasional, pemerintah daerah juga menyiapkan langkah administratif berupa pencabutan izin usaha.
Proses tersebut akan ditindaklanjuti oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai kewenangannya.
“Sudah disampaikan akan ada proses pencabutan izin. Itu bagian dari tindak lanjut setelah tahapan penertiban berjalan,” katanya.
Kepala Satpol PP Kota Serang Heri Hadi mengatakan, penertiban tempat hiburan malam sebenarnya telah dilakukan sejak lama.
Berbagai tindakan mulai dari imbauan, peringatan, penyegelan hingga pembongkaran bangunan sudah dilakukan terhadap sejumlah lokasi.
Namun, sebagian tempat usaha kembali beroperasi setelah penindakan dilakukan sehingga petugas harus melakukan pengawasan secara berulang.
“Ketika sudah ditutup, muncul lagi. Ditutup lagi, muncul lagi. Kondisi itu yang selama ini kami hadapi,” pungkasnya. (rk/yd/jb)

