APBD Perubahan Kota Serang, Sejumlah Anggaran Dipangkas
SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah membahas rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2023 beberapa waktu lalu.
Dari pembahasan tersebut, terdapat sejumlah proyeksi pembiayaan yang dilakukan oleh Pemkot Serang untuk memenuhi dan menjalankan program di tahun ini.
Seperti, pendapatan daerah yang diproyeksikan naik menjadi Rp 1.566.603.227.777, yang sebelumnya sebesar Rp1.358.058.922.073.
Kemudian, pembiayaan daerah yang diproyeksikan turun sebesar 88 persen, dari Rp130.101.787.790 menjadi Rp15.863.241.212, atau berkurang sekitar Rp114.238.546.578.
“Jadi memang ada beberapa yang dibahas bersama DPRD dan Pemkot Serang. Ada yang memang diturunkan dan ada yang dinaikkan, sesuai dengan kebutuhan,” kata Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin, Rabu 29/9/2023.
Pembahasan APBD dan perubahan, kata Subadri, merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat yang diatur dalam perundang-undangan.
“Makanya, setiap tahunnya pembahan APBD itu dua kali. Ada APBD Murni dan ada APBD Perubahan. Memang sudah diatur dari sana (Pemerintah Pusat),” jelasnya.
Tentunya, lanjut dia, penganggaran itu sebagai tindak lanjut dan upaya dalam memaksimalkan anggaran untuk melanjutkan program-program yang telah disusun.
“Kalau tidak diatur nanti program yang sudah kita susun tidak berjalan maksimal. Jadi, ini dalam rangka pembangunan dan melayani masyarakat,” paparnya.
Sementara, Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, berdasarkan rapat pembahasan bersama DPRD Kota Serang, ada beberapa anggaran yang dilakukan perubahan pada penganggaran APBD 2023.
“Seperti pada pendapatan diproyeksi bertambah sebesar Rp208.544.305.704 atau kalau berdasarkan persentase sebesar 15 persen,” tuturnya.
Selanjutnya, untuk pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp15.863.241.212, dari yang sebelumnya sebesar Rp130.101.787.790.
Artinya, terdapat pengurangan sebesar Rp114.238.546.578 atau menurun sebesar 88 persen.
“Belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1.582.466.468.989, bertambah Rp94.305.759.126. Dari yang sebelumnya, Rp1.488.160.709.863. Jadi, ada penambahan sebesar 6 persen,” ujarnya.
Penyusunan Raperda Kota Serang tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, dia menjelaskan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD.
“Jadi, secara garis besar, komposisi rancangan perubahan APBD tahun 2023, itu akan fokus pada pelayanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kelurahan dan penggajian PPPK,” jelasnya.
Selain itu, Pemerintah Pusat melakukan pengaturan tentang dana alokasi umum (DAU) yang bersifat Earmarked.
Sehingga, mewajibkan pemerintah daerah untuk melaksanakan sejumlah pelayanan dasar, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kelurahan, hingga penggajian PPPK.
Apalagi, kata dia, APBD merupakan cerminan visi misi pemerintah daerah, serta instrumen yang membantu mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik.
“Kami harus mengatur pelaksanaan program kegiatan earmarked dengan tidak mengesampingkan program prioritas pembangunan daerah dan mandatory sebagaimana peraturan perundang-undangan,” ungkapnya. (rk/yd/jb)