Aliansi Buruh Kota Serang Tuntut UMK 2026 Naik 6,5 Persen, Disnakertrans Tunggu Aturan Pusat
SERANG, jejakbanten.com – Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Kota Serang (ASPBKS) meminta kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) naik sebesar 6,5 persen pada 2026, sama seperti tahun sebelumnya.
Namun, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang masih menunggu peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengenai aturan penetapan upah minimum regional, baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
“Kalau dari kita, ASPBKS meminta (Kenaikan UMK) minimal 6,5 persen seperti tahun lalu,” ujar Ketua ASPBKS Teguh Prinaryo, Minggu 30 November 2025.
Sebelumnya, dia mengungkapkan, UMK tahun 2025 Kota Serang sebesar Rp4.418.261 dan tahun 2026 apabila tuntutan mereka dikabulkan naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp 4.705.448.
“Kalau naik minimal 6,5 persen, UMK tahun 2026 menjadi Rp4.705.448, yang awalnya Rp4.418.261. Jadi ada kenaikan sebesar Rp287.186,” tuturnya.
Namun, dia mengaku, hingga saat ini masih menunggu undangan resmi dari Disnakertrans Kota Serang terkait pembahasan kenaikan UMK tahun 2026 di Kota Serang.
“Belum, kami lagi nunggu undangan rapat penetapan UMK dari Disnakertrans Kota Serang,” ujarnya.
Kepala Disnakertrans Kota Serang Moch Poppy Nopriadi mengatakan, baik Disnakertrans Kota Serang maupun serikat buruh masih menunggu aturan tersebut.
Biasanya, ketika ada peraturan keluar akan ada audiensi dari perwakilan buruh mengenai besaran UMK.
“Tapi untuk sekarang ini belum ada (Audiensi). Jadi kami masih saling menunggu (Peraturan),” katanya.
Biasanya, peraturan mengenai kenaikan baik upah minimun regional, provinsi, maupun kabupaten dan kota, kata dia, dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemenaker pada awal maupun pertengahan Desember menjelang akhir tahun.
“Tapi memang biasanya awal Desember itu sudah ada peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenaker. Sekarang ini memang belum ada peraturan itu,” ungkapnya. (rk/yd/jb)





