DaerahPolitikUtama

ASN Terlibat Kampanye, Pemkot Serang Siapkan Sanksi Tegas

SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyiapkan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk seluruh pegawai di lingkungan pemerintahan yang terlibat politik praktis menjelang Pilkada Serentak 2024.

Hal tersebut merupakan aturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat terhadap Netralitas ASN baik di pusat maupun di daerah.

Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat menuturkan, apabila selama proses perhelatan Pilkada, mulai dari kampanye hingga hari pemilihan dimulai, terdapat ASN yang tidak menjaga netralitas.

Maka dirinya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau melanggar pasti akan ada teguran dan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Kamis 19/9/2024.

Namun, dia mengklaim tidak ada satupun ASN maupun Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Kota Serang yang melanggar netralitas tersebut.

“Sejauh ini tidak ada ASN di Kota Serang yang kedapatan melanggar. Dan saya pastikan tidak akan ada yang melanggar, karena semua komando ada di saya,” tegasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Serang telah diimbau dan diinstruksikan untuk menjaga netralitas menjelang Pilkada Kota Serang.

“Jadi, kita sudah sepakat dan memberikan imbauan serta arahan kepada semua ASN agar menjaga kondusifitas dan netralitas sebagai aparatur negara,” jelasnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *