KPU Kota Serang Ingatkan Bapaslon Soal Aturan Kampanye, Ini Tanggalnya
SERANG, jejakbanten.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mengingatkan kepada para bakal pasangan calon (Bapaslon) untuk mematuhi aturan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI terkait kampanye, baik di media sosial (Medsos) maupun media massa.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin mengatakan, pasca penetapan Bapaslon menjadi Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, seluruh peserta wajib mematuhi peraturan PKPU RI, khususnya terkait kampanye.
Ditetapkan kampanye pada tanggal 25 September setelah penetapan calon dan pengundian nomor Paslon.
“Penetapan tanggal 22 September dan 23 September pengundian nomor. Untuk deklarasi damai tanggal 24 September, jadi seluruh peserta harus mengikuti aturan,” ujarnya, Kamis 19/9/2024.
Dalam aturan, dia menjelaskan, para pasangan calon nanti baru diperbolehkan melakukan kampanye baik di media sosial maupun media massa mulai tanggal 25 September 2024.
“Jadi masing-masing paslon bisa melakukan kampanye sesuai yang telah ditetapkan. Kalau masa tenang itu tidak boleh,” katanya.
Untuk lebih lanjutnya, kata dia, KPU Kota Serang akan kembali melakukan rapat pembahasan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan liaison officer (LO) masing-masing partai.
“Nanti akan kami rilis dan informasikan juga ke teman-teman media. Karena nanti kami juga akan bahas lagi dengan Bawaslu,” tuturnya.
Saat ini, dikatakan dia, para Bapaslon sudah melakukan perbaikan administrasi yang belum memenuhi syarat (BMS), termasuk hasil pemeriksaan kesehatan yang dinyatakan layak.
Maka, saat ini tinggal menunggu penetapan pasangan calon dan beberapa informasi terbaru apabila ada putusan baik dari KPU RI maupun Bawaslu.
“Kemudian hasil kesehatan, semua dinyatakan mampu, sehat, dan layak jadi bakal Wali Kota dan bakal Calon Wali Kota. Kami juga sudah lihat putusan dari dokter pemeriksa,” jelasnya. (rk/yd/jb)