DaerahUtama

BPBD Naik Tipe, DinkopUKMPerindag Dipecah, Pemkot Serang

SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyiapkan perombakan organisasi perangkat daerah (OPD) pada 2027.

Rencana tersebut mencakup pemecahan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DinkopUKMperindag) menjadi dua dinas serta peningkatan status Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari tipe B menjadi tipe A.

Perubahan ini bukan sekadar penataan birokrasi. Pemisahan satu dinas menjadi dua instansi berpotensi menambah kebutuhan belanja pegawai, jabatan struktural, sarana-prasarana, hingga biaya operasional.

Di tengah keterbatasan fiskal daerah, Pemkot Serang dituntut memastikan penambahan struktur benar-benar sebanding dengan peningkatan kinerja pelayanan publik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengakui, penataan kelembagaan akan berdampak terhadap komposisi jabatan dan alokasi APBD, termasuk kemungkinan penambahan pejabat struktural.

Maka dari itu, Pemkot Serang telah melakukan kajian dan simulasi untuk menghitung kebutuhan anggaran akibat perubahan tersebut.

“Penataan kelembagaan pasti memengaruhi komposisi jabatan dan alokasi APBD, termasuk potensi penambahan pejabat struktural baru,” ujarnya, Kamis 22 Oktober 2026.

Meski mengklaim perhitungan telah dilakukan secara komprehensif, besaran tambahan anggaran yang dibutuhkan belum dirinci dalam pernyataan tersebut. “Masih dikaji secara komprehensif,” katanya.

Menurutnya, pemecahan DinkopUKMperindag diperlukan karena cakupan tugas dan kewenangannya terlalu luas.

Nantinya, urusan koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) akan ditangani dinas tersendiri, terpisah dari urusan perindustrian dan perdagangan.

“Lingkup tugas dan kewenangan di DinkopUKMperindag saat ini sangat luas dan kompleks. Maka, kami mengusulkan adanya pemisahan instansi,” jelasnya.

Namun, pembentukan dua dinas akan membawa konsekuensi pada pembagian pegawai, penempatan pejabat, kebutuhan kantor, serta pemisahan program dan anggaran.

Pemerintah daerah perlu memastikan perubahan tersebut tidak sekadar memperbanyak jabatan, tetapi juga memperjelas tanggung jawab dan mempercepat layanan bagi masyarakat.

Selain memecah DinkopUKMPerindag, Pemkot Serang juga mengusulkan BPBD Kota Serang untuk naik tipe menjadi A.

“Kita mengusulkan naik menjadi tipe A. Nanti perubahan status itu akan diikuti penyesuaian struktur organisasi dan jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan, yang berpotensi memengaruhi kebutuhan belanja pegawai dan operasional,” paparnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *