DaerahUtama

Bantu Korban KDRT, DKBPPPA Teken MoU dengan RSDP

SERANG,jejakbanten.com – Pemerintah Kabupaten Serang dalam hal ini Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) membuat perjanjian dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Dradjat Prawiranegara.

Perjanjian itu terkait penanganan kasus, jasa perawatan, pembiayaan visum et repertum bagi perempuan dan anak korban kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta pelecehan seksual pada Senin (12/4/2021).

Penandatanganan dilakukan Kepala DKBPPPA Kabupaten Serang Tarkul Wasyit dengan Direktur RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Rachmat Setiadi. Turut hadir Ketua P2TP2A Kabupaten Serang Nurliawati Entus Mahmud dan jajaran.

Kepala DKBPPPA Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit menuturkan bahwa MoU dimaksudkan sebagai upaya bersama untuk melakukan penanganan kasus, pelayanan kesehatan atau perawatan, pembiayaan visum et repertum hingga pemberian keterangan ahli terkait hasil visum et repertum pada proses penegakan hukum di kepolisian, kejaksaan, pengadilan, terhadap perempuan dan anak korban KDRT pelecehan seksual.

Hal itu dilakukan didasarkan asas saling membantu, saling mendukung dan saling menguntungkan dalam bidang kesehatan. “Kerjasama bertujuan untuk menyinergikan program dan kegiatan pelayanan para pihak dalam rangka peningkatan peran dalam pelayanan jasa kesehatan dan visum,” ujar Tarkul melalui keterangan tertulis yang dikirim Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik).

Sasaran MoU tersebut adalah terlaksananya pelayanan jasa kesehatan dan visum yang cepat dan akurat terhadap perempuan dan anak korban KDRT, pelecehan seksual.

Adapun rujukan pasien atau klien dari Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak atau P2TP2A dalam ruang lingkup kerjasama ini, yakni jasa pelayanan kesehatan, jasa perawatan, pembiayaan Visum et Repertum, mulai dari pembuatan surat Visum et Repertum pada pendampingan di bidang kesehatan, pelayanan psikotherapy di bidang kesehatan.

“Dalam kesepakatan tercatat pasien atau klien pihak kedua berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, perawatan, proses pemeriksaan untuk pembuatan surat Visum et Repertum di pihak kesatu,” terangnya.

Direktur RSUD dr. Dradjat Prawiranegara, Rachmat Setiadi menambahkan, dalam pelaksanaan perjanjian, nantinya dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap satu  tahun oleh para pihak yang hasilnya digunakan sebagai laporan pertanggungjawaban dan bahan masukan dalam merencanakan program kerjasama selanjutnya. “MoU ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun sejak tanggal 25 Februari 2021 sampai dengan tanggal 25 Februari 2022,” paparnya.

Perjanjian dapat diperpanjang, diubah atau diakhiri berdasarkan persetujuan para pihak. Perpanjangan kerjasama dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum tanggal berakhirnya perjanjian kerjasama.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *