PolitikUtama

Bawaslu Apresiasi Bupati Serang Terbitkan SE tentang PSU Pilkada 2024 Sebagai Hari Libur  

SERANG,jejakbanten.com – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 270/433/Tapem/2025 tentang Hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2025 sebagai hari libur. SE dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pertanggal 16 April.

SE Bupati Serang tersebut menyusul SE Bupati Serang Nomor 270/416/Tapem/2025 tanggal 9 April 2025, tentang PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 tentang Hari PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagai Hari Libur.

Kemudian Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/2385/OTDA Tanggal 14 April 2025, tentang Hari Libur pada PSU dan Pilkada Ulang. Mengingat, PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024 dilaksanakan pada Sabtu (19/4) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengapresiasi Bupati Serang dengan menerbitkan SE yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Yang mana pada poin ke tiga dalam SE itu, Perusahaan swasta agar meliburkan karyawan/pekerja bagi yang memiliki hak pilih (Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Serang) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.

“Makanya kami mengapresiasi kepada Bupati Serang maupun Pemkab Serang di mana satu-satunnya daerah yang mengeluarkan SE ini,” ucap Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Sumantri disela-sela Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 pasca Putusan MK di salah satu hotel di Cikande pada Rabu (16/4).

Karena asumsinya, jelas Sumantri, PSU dilaksanakan pada 19 April hari Sabtu. Kika di pemerintahan merupakan hari libur. Akan tetapi, untuk perusahaan tidak meliburkan karyawannya yang mana ada pegawai yang masuk shift di hari Sabtu. “Itulah menjadi atensi kami bahwasanya apresiasi kepada Bupati Serang untuk melaksanakan kegiatan 19 April ke depan agar meningkat partisipasi pada saat pencoblosan,” ujarnya. 

Senada disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan. Kata dia, dengan diterbitkannya SE Bupati Serang sebuah asa kesuksesan Pilkada Kabupaten Serang 2024 pada Sabtu (19/4). ”Ini sebuah asa suksesnya PSU,” tuturnya.

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menerangkan, dengan mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan-perusahan untuk mengizinkan karyawan memberikan hak pilihnya jika pada hari tersebut masuk kerja. “Perusahaan karena Sabtu libur, perusahaan yang kena shift masih masuk sudah diedarkan surat untuk memberikan waktu kepada masyarakat yang ber KTP Kabupaten Serang, untuk menyalurkan hak pilihnya,” jelasnya. 

”Adapun untuk target (partisipasi pemilih) pada PSU saya berharap tidak kurang dari partisipasi kemarin, bahkan berharap lebih, makanya ke masyarakat ini tanggung jawab kita semua. Itu hak masyarakat untuk kemajuan masyarakat, warga harus peduli semuanya,” jabarnya.

Sekadar diketahui, angka partisipasi pemilih pada Pilkada Kabupaten Serang 27 November 2024 lalu sebesar 73,6 persen. Adapun DPT di Kabupaten Serang pada Pilkada 2024 mencapai 1.225.781 orang, sebanyak 904.219 di antaranya menggunakan hak pilihnya dengan suara sah berjumlah 831.493 dan suara tidak sah 72.726.

KPU Kabupaten Serang juga memastikan siap menggelar PSU Pilkada pada 19 April mendatang. PSU akan digelar di 2.355 TPS dengan 1.225.871 Daftar Pemilih Tetap (DPT).(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *