DPUPR Kabupaten Serang Dan Pokmas Kerja Sama Sistem Penyediaan Air Minum
SERANG,jejakbanten.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang bersama Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari 24 desa penerima bantuan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait program kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan PKS Dana Alokasi Khusus (DAK) Air Minum dan SPAM Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 itu, DPUPR Kabupaten Serang menggandeng Polres Serang Kabupaten yang berlangsung di Aula Tb. Suwandi pada Rabu (16/4/2025).
Perjanjian dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid) Sanitasi dan Air Minum pada DPUPR Kabupaten Serang Muhammad Ronny Natadipraja dengan para Kepala Desa dan perwakilan dari 24 desa.
“Rinciannya, 21 desa penerima Program DAK dan tiga desa SPAM APBD,” kata Ronny.
Ia menerangkan, untuk peserta undangan yang hadir dari masing-masing desa diwakili oleh Kepala Desa, Ketua Pokmas dan Bendahara Pokmas. Ketiga elemen tersebut diundang karena dianggap berperan penting dalam penggunaan dan pelaksanaan dana bantuan.
“Dengan selesainya PKS diharapkan Pokmas dapat memulai langkah selanjutnya dalam persiapan pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.
Disamping itu, guna menghindari hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan kegiatannya, DPUPR Kabupaten Serang menggandeng Polres Serang Kabupaten untuk memberikan arahan dan materi terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam program.
“Hal tersebut dilakukan agar program yang dilaksanakan secara swakelola oleh Pokmas dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya penyelewengan dana bantuan,” tegasnya.(nm)