Besok, Seluruh APK Paslon Wajib Diturunkan
SERANG, jejakbanten.com – Seluruh alat peraga kampanye (APK) baik Calon Walikota-Wakil Walikota Serang maupun Gubenur-Wakil Gubernur Banten wajib diturunkan mulai besok, Minggu 24 November 2024.
Sesuai dengan aturan tentang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, dan semua pihak terkait baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang maupun Pasangan Calon (Paslon) harus melakukan pembersihan atau penertiban alat kampanye.
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kota Serang, Masykur Ridlo menjelaskan, penertiban atau pembersihan APK sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah dan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye.
“Sesuai dengan aturan undang-undang dan PKPU pasal 28 KPU di daerah wajib membersihkan APK yang dipasang oleh KPU. Kemudian, pasal 39 paslon juga wajib menertiban APK yang dipasang secara mandiri oleh paslon. Jadi Bawaslu hanya sebagai mitra dalam pengawasan,” ujarnya, Sabtu 23/11/2024.
Apabila selama masa tenang APK masih terpasang, maka Bawaslu Kota Serang akan mencatat sebagai pelanggaran administrasi.
“Karena kami pun memiliki data dan catatan semua APK yang ada di wilayah Kota Serang, baik yang dipasang KPU maupun Paslon,” jelasnya. (rk/yd/jb)