Ajak Masyarakat Melek Hukum, DPRD Kota Serang Buka Toko JDIH
SERANG, jejakbanten.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengajak masyarakat untuk melek hukum dan aturan-aturan, serta kebijakan produk milik daerah melalui Toko Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang resmi dibuka secara umum dan bisa diakses masyarakat mulai Kamis 20 November 2024 lalu.
Peluncuran atau launching Toko JDIH tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses produk hukum daerah, khususnya Kota Serang dan telah terintegrasi secara digital.
Bahkan, produk hukum milik Provinsi Banten hingga Pemerintah Pusat pun bisa diakses melalui website http//jdih-dprd.serangkota.go.id.
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, dengan dilaunchingnya Toko JDIH tersebut diharapkan masyarakat bisa memahami dan mengetahui produk hukum yang dihasilkan baik legislatif maupun eksekutif, serta tidak lagi enggan untuk mengunjungi kantor wakil rakyat.
“Nanti masyarakat akan mudah mengakses produk DPRD Kota Serang, bahkan bisa mengakes ke provinsi dan pusat. Toko JDIH ini juga dibuka untuk umum, jadi masyarakat bisa datang langsung ke sini,” jelasnya.
Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kota Serang Triningsih mengatakan, terbentuknya Toko JDIH merupakan amanat dari Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan wajib dimiliki oleh DPRD Kota Serang.
“Jadi, masyarakat harus diberikan ruang aspirasi dan bisa berdiskusi lewat aplikasi ini (JDIH),” ujarnya.
Termasuk juga para investor baik dari dalam maupun luar negeri bisa mengakses dan mengetahui aturan-aturan di Kota Serang ketika ingin berinvestasi namun khawatir melanggar.
“Bisa langsung melihat apa saja produk dan aturannya. Bahkan, semua produk yang dikeluarkan DPRD Kota Serang. JDIH ini juga bisa ditranslate ke bahasa Inggris,” katanya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan bahwa, eksekutif dan legislatif memiliki produk hukum daerah sehingga aplikasi ini bisa sinkron antara legislatif dan eksekutif.
“Aspirasi dan informasi ini bisa bersama-sama berkolaborasi antara eksekutif dan legislatif serta masyarakat bisa mengakses tentang ini,” ujarnya. (rk/yd/jb)