DaerahUtama

Pemkab Serang Jadikan Bendung Sindangheula Destinasi Wisata

SERANG,jejakbanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam waktu dekat akan menjalin kerja sama dengan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). Tujuannya, untuk menjadikan Bendung Sindangheula di Kecamatan Pabuaran sebagai destinasi wisata.

“Nanti kita akan bangun pola perjanjian dengan pengelola Bendung Sindangheula, kita manfaatkan untuk menjadi objek destinasi wisata yang dikelola oleh pemerintah desa,” ujar Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, Senin (14/2/2022).

Untuk merealisasikannya, menurut Pandji, kemungkinan besar jika dilakukan langsung oleh Pemerintah Desa Sindangheula akan sulit untuk koordinasinya. Maka, pihak Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) yang akan melaksanakannya.

“Nanti Disporapar, ibu bupati atau pun saya yang akan membangun pola kerja sama seperti apa agar Bendung Sindangheula jadi Desa Wisata unggulan desa yang bersangkutan,” ucapnya.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disporapar Kabupaten Serang, Hamdani memastikan koordinasi untuk menjalin kerja sama bakal dijadikannya Bendung Sindangheula menjadi destinasi wisata sudah berlangsung sejak tahun 2021 lalu dengan pihak pengelola. “Itu sudah kami lakukan sejak tahun lalu, namun memang belum final,” jelasnya.

Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Serang ini menyebutkan, hal itu karena ada beberapa area atau titik yang dilarang dikunjungi oleh sembarang orang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karenanya, koordinasi akan terus dikedepankan untuk menetapkan titik atau area mana yang yang bisa dijadikan destinasi wisata yang akan dikelola oleh pemerintah desa.

“Yang pasti itu akan terealisasi, cuma masih ada pertimbangan menentukan area dan titik mana saja yang di larang di kunjungi oleh wisatawan,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, untuk mengembangkan potensi-potensi wisata yang ada di 326 desa tersebar di 29 kecamatan, DPRD Kabupaten Serang sekarang pun tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah Desa Wisata untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *