DaerahUtama

BPKP Banten Jadikan Inspektorat Kabupaten Serang Piloting Penilaian Kapabilitas APIP Level 3

SERANG, jejakbanten.com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten menjadikan Inspektorat Kabupaten Serang sebagai Piloting Penilaian kapabilitas APIP Level 3. Selanjutnya, jika sudah sempurna pedomannya bisa dilaunching ke seluruh Inspektorat pemerintah daerah.

Kepala Perwakilan BPKP RI Provinsi Banten, R. Bimo Gunung Abdulkadir mengatakan, pada kesempatan saat ini pihaknya memfasilitasi dan mendesain pedoman bagaimana melakukan penilaian masuk pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Kapabilitas Sistem Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari BPKP Pusat.

“Bupati dan Wakil Bupati Serang serta Pak Inspektur menyambut baik di jadikan piloting. Dibuat Contoh dulu, nanti kalau sudah sempurna pedoman ini bisa dilaunching ke seluruh Inspektorat yang ada di pemerintah daerah. Selama ini juga di bantu BPKP,” ujar Bimo usai Pencanangan Piloting Penilaian kapabilitas APIP Level 3 oleh BPKP di Pemerintah Kabupaten Serang di Aula Tb. Suwandi Setda Kabupaten Serang pada Selasa (15/2/2022).

Hadir pada kesempatan tersebut, perwakilan dari BPKP Pusat, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Sekretaris Daerah (Sekda) Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Inspektur Rachmat Jaya, Asda I Nanang Supriatna, Asda II Ida Nuraida dan para Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Dijelaskannya, dijadikannya Inspektorat Kabupaten Serang sebagai Piloting, lantaran untuk Wilayah Provinsi Banten, Kabupaten Serang penilaian kapabilitas APIP sudah mencapai Level 3 sesuai yang di amanahkan dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional).

“Jadi target nasional itu menghendaki SPIP atau APIP sudah mencapai level 3 (untuk menjadi Piloting), karena provinsi (kabupaten/kota) lain belum mencapai level 3 paling ada juga satu dan dua saja. Nah kebetulan Inspektorat Kabupaten Serang sudah mencapai level 3 baik SPIP maupun kapabilitas APIP nya,” paparnya.

Guna mencapai peningkatan level 3, 4, 5 dan menjadi level mandiri untuk SPIP dan kapabilitas APIP.


Ia juga memaparkan, pedomannya di tunjukan kepada para auditor bukan hanya untuk bisa mendesain bagaimana melakukan pengawasan atas resiko instansi yang sebelumnya tidak pernah ada masalah, namun bisa membuktikan adanya kesalahan. Pembuktian kesalahan lantaran sudah terjadi pada instansi lain.
“Jadi para auditor harus lebih mengidentifikasi bagaimana melakukan pengawasan untuk memudahkan pengawasan yang berbasis resiko,” bebernya.

Dia menambahkan, hal tersebut dilakukan pihaknya karena BPKP selaku Pembina SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah) juga Pembina fungsional auditor di semua pemerintah daerah, kementerian atau lembaga lainnya.


“Nah untuk menyatakan bahwa hasil pembinaannya apakah internal pemerintah sudah bagus atau tidak, Inspektorat mendesain model penilaian yang dinamakan kapabilitas APIP. Kemampuan APIP nya sampai sejauh mana,” jabarnya.

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa menerangkan, untuk level 3 Kapabilitas APIP artinya aparatur pengawas internal di Pemkab Serang sudah mempunyai kemampuan mengadakan audit kinerja, mengadakan audit keuangan, mengadakan audit secara efisien dan ekonomis.

“Kemudian yang kedua sudah mampu memberikan konsultasi tata kelola pemerintahan termasuk konsultasi manajemen resiko, kemudian konsultasi pengendalian internal pemerintah itu berarti sudah level sangat bagus,” ungkapnya.

“Audit yang dilaksanakan Inspektorat sebagai pengendali pemerintah, bisa berdampak berkurang terjadinya kebocoran anggaran termasuk meminimumkan terjadinya korupsi,” tambahnya.

Bahkan untuk sekarang, Inspektorat Kabupaten Serang dijadikan Piloting oleh BPKP untuk peningkatan ke level berikutnya. Maka, dengan upaya-upaya yang sudah dilakukan itu diantaranya audit kinerja dan beberapa kegiatan-kegiatan dalam penilaian BPKP sudah berada di atas level rata-rata.


“Kami berharap Piloting itu untuk meningkatkan APIP kita ke level berikutnya tergantung kategori yang di tentukan BPKP. Lalu BPKP yang memberikan pelatihan sedangkan penilaian oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),”pungkasnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *