Bupati Tangerang Keluarkan Surat Edaran Tentang Pembatasan & Pengendalian Kegiatan
TANGERANG,jejakbanten.com – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan dan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan virus corona atau Covid-19 mulai hari ini. Terutama dalam masa Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) Di Kabupaten Tangerang.
Surat edaran dengan Nomor:443.2/010-Bag.Huk/2021 ini diterbitkan karena Kabupaten Tangerang kembali masuk wilayah zona merah penyebaran Covid-19.
Makanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengimbau kepada seluruh anggota masyarakat atau setiap orang yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, untuk melakukan hal-hal yang sudah diatur. Yakni mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan virus corona serta penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta perangkat daerah terkait dan aparat TNI atau POLRI.
Lalu mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan atau mendesak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 (memakai masker, mencuci tangan dengan sabur dan air yang mengalir atau handsanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan).
Selanjutnya, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab pusat perbelanjaan (mall), pertokoan, rumah makan, restoran, kafe, coffee shop, kedai makan, warung makan, kedai kopi, warung kopi, pedagang kaki lima dan sejenisnya, menerapkan jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan paling lama pukul 19.00 WIB. Berikutnya membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas tempat.
Zaki melanjutkan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat hiburan malam, klub malam, diskotik, karaoke, bar, griya pijat, spa, bioskop, billiard, area ketangkasan, warnet, tempat wisata, dan sejenisnya dilarang beroperasional selama penerapan PSBB.
Supaya tak ada pelanggaran, Zaki memastikan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan,desa, lingkungan RT, dan RW akan melakukan pemantauan pelaksanaan surat rdaran tersebut.
Sementara surat edaran Bupati Tangerang Nomor: 443.2/4911-Bag.Um/2020 tentang pengendalian acara warga dalam pencegahan virus corona pada masa libur perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Tangerang tanggal 22 Desember 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(net/jb)