Capaian Realisasi Pajak Daerah Semester Satu Tercapai Rp98,20 Miliar
SERANG, jejakbanten.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang mencatat, pada semester satu tahun 2024 realisasi capaian pajak daerah sudah menyentuh angka Rp98,20 miliar, dari target Rp216 miliar.
Pihaknya optimistis bisa mencapai targetan tersebut dengan sisa waktu beberapa bulan lagi, ditambah adanya relaksasi atau penghapusan denda pajak selama bulan Agustus 2024.
“Realisasi pajak daerah Kota Serang sekarang ini sudah Rp98,20 miliar dari target Rp216 miliar. Tentunya, target itu bisa kita kejar hingga akhir tahun ini,” ujar Kepala Bapenda Kota Serang, W Hari Pamungkas, Rabu 14/8/2024.
Dia juga berharap, dengan dilakukan sosialisasi pembayaran pajak menggunakan QRIS, target tersebut bisa tercapai pada akhir tahun 2024 nanti.
“Kita harapkan dengan penggunaan Qris dimasyarakat dalam transaksi khususnya dipajak daerah, target Rp216 miliar bisa tercapai di akhir tahun 2024,” tuturnya
Selain Qris, kata Hari, metode pembayaran digital lainnya pun sudah dimiliki oleh Pemkot Serang, seperti melalui Virtual Account atau mbaking hingga e-commerce.
“Sekarang untuk Kota Serang. Untuk semester satu, sudah mencapai kurang lebih 1.515 transaksi menggunakan Qris. Secara nominal transaksinya sudah mencapai Rp1,4 miliar,” jelasnya.
Dengan begitu, pihaknya akan mengoptimalkan penggunaan QRIS pada setiap sektor pembayaran pajak. Sehingga, dapat mencapai target yang diberikan, bahkan lebih.
“Tentunya memang ada PR disemester berikutnya, sehingga kita harus optimalkan penggunaan qris dalam transaksi pemerintah, khususnya dari sisi perpajakan,” katanya.
Penggunaan Qris untuk pembayaran pajak daerah pada tahun 2024, Hari mengaku ada kenaikan dibandingkan tahun 2023, yang hanya mencapai 20 persen transaksi atau Rp20 miliar.
“Tetapi pada tahun ini sudah terbalik posisinya, penggunaan elektronifikasi itu mencapai Rp70 miliar. Sedangkan yang menggunakan transaksi secara konvensional, melalui teller hanya tersisa Rp20 miliar,” paparnya.
Seorang warga Kota Serang yang juga terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) Yulia mengaku dengan adanya sistem pembayaran berbasis digital lebih memudahkan masyarakat.
“Jadi lebih gampang, enggak perlu antre di bank buat bayar pajak, cukup di rumah saja,” ujarnya. (rk/yd/jb)