DaerahPendidikanUtama

Cegah Tipikor di Sekolah, Polres Serang Kota Ajak Kepala Sekolah Gelar FGD

SERANG, jejakbanten.com – Guna mencegah tindak pidana korupsi (Tipikor) di sekolah, Polres Serang Kota ajak Kepala Sekolah (Kepsek) seKecamatan Serang menggelar Focus Group Discussion (FGD), yang dilaksanakan di Aula Polres Serang Kota. Kamis (9/12/2021).

Kepala Satuan (Kasat) Pembinaan Masyarakat (Binmas) pada Polres Serang Kota, AKP. Ahmadi menyampaikan pada hari ini dilaksanakannya FGD pencegahan Tipikor di Sekolah merupakan momentum Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2021. Dirinya beserta jajaran menggelar FGD di wilayah hukum Serang Kota dengan sasaran Kepsek seKecamatan Serang.

“Kami undang sebanyak 40 Kepsek membahas tentang pencegahan Tipikor di sekolah,” ucapnya.

FGD ini perlu dilakukan, kata Ahmadi guna memberikan pemahaman bahwasanya bagi penyelenggara negara, baik sekolah harus mampu mempergunakan dana yang diberikan negara dengan sebaik-baiknya.

“Pada sekolah ada dana yang diberikan negara berbentuk Biaya Operasional Sekolah (BOS), itu harus dipergunakan dengan penuh hati-hati. Hanya diperuntukkan untuk kesejahteraan sekolah,” imbuhnya.

kemudian, ia menjelaskan bahwasanya keden pelaksanaan FGD ini akan dilaksanakan pada Kepsek disemua kecamatan, tidak hanya Kecamatan Serang saja.”Kami kedepannya akan buat FGD ini pada tiap Kepsek disemua kecamatan di wilayah hukum Polres Serang Kota,” paparnya.

Terakhir, Pihaknya menegaskan segala perencanaan yang berhubungan dengan pendanaan di sekolah harus sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis).

“Pengadaan atau perencanaan di sekolah harus sesuai Juknis, supaya tidak ada penyelewengan dana,” tegasnya.

Sedangkan, salah satu Peserta FGD cegah Tipikor, Nano mengungkapkan dirinya merasa beruntung bisa ikut serta membahas cara pencegahan Tipikor di sekolah.

“Dari FGD ini semakin bertambahnya pengetahuan kami terkait pencegahan Tipikor,” katanya.

Lanjut, sosok yang saat ini menjabat sebagai Kepala SDN Sepang, Nano mengatakan dalam penggunaan dana BOS sebenarnya sekolah sudah memiliki Juknis, untuk apa saja yang diperbolehkan.”Juklak dan Juknis dari dana BOS sudah ada tinggal bagaimana sekolah itu mengatur dengan sebaik mungkin,” ungkapnya.

Adapun pendanaan diluar dana Bos, seperti halnya sumbangan dan pungutan sekolah harus bisa membedakan dari keduanya.”Pungutan sudah jelas tidak diperbolehkan karena terdapat nominal dan jenjang waktu. Beda dengan sumbangan seikhlasnya saja tanpa ada waktu yang ditentukan begitupun dengan nominalnya,” pungkasnya. (fj/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *