DPKP Kota Serang Ketat Terhadap Kontraktor yang Tak Sesuai dalam Pekerjaan
SERANG,jejakbanten.com – Pada tahun 2022 ini, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang akan semakin ketat melakukan pengawasan kepada para kontraktor yang mendapatkan pekerjaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang di dinas mereka.
Hal itu disampaikan langsung oleh Sub Koordinasi Prasarana Sarana Utilitas Umum pada DPKP Kota Serang, Dadan Sujana saat ditemui awak media pada Jumat (17/6/2022) di ruang kerjanya.
“Bagi yang telat pekerjaan, tidak sesuai speak dan lain-lain, kami akan lebih ketat. Kami akan menjalankan tupoksi sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memang melakukan pengawasan,” papar Dadan.
“Hal tersebut dilakukan, agar ke depannya tak tersandung kasus hukum. Dan jangan sampai lah pembangunan prasarana dan sarana di Kota Serang tersendat lantaran ada kontraktor yang aneh-aneh. Pasalnya untuk kebutuhan masyarakat luas,” tuturnya.
Seperti halnya proyek pembanguan Tempat Pemakamam Umum (TPU) di Perum Taman Banten Lestari yang kini dipantau oleh DPKP Kota Serang.
“Waktu pelaksanaan 60 hari Kalender dari 30 Maret 2022 sampai 28 Mei 2022. Nilai kontrak Rp.171.080.000, pelaksana CV NURBUAT. Tapi sampai sekarang belum rampung, makanya kami pantau,” ucapnya.
DPKP sendiri berhak memberikan sanksi dan denda karena sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi tertuang dalam kesepakatan, jika pihak kedua melalaikan tugasnya dan telah mendapatkan peringata tertulis dari pihak pertama tiga kali berturut-turut tetap tidak mengidahkan kewajibannya, maka pihak kedua dikenakan denda kelalaian sebesar satu permil dari wajib pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan bahwa pihak kedua tetap menyelesaikan pekerjaanya.
Lalu, apabila pihak kedua tidak dapat menyelesaikan tugas dan tanggung jawab dalam batas waktu yang ditetapkan, maka setiap hari keterlambatan pihak kedua wajib membayar denda kelalaian sebesar satu permil dari biaya pelaksanaan pekerjaan.
Berikutnya, jumlah denda kumulatif ditetapkan maksimum lima persen dari jumlah biaya pelaksanaan pekerjaan.
“Tapi, DPKP tidak bisa sembarangan juga memberikan sanksi atau denda, karena ada peraturan lainnya,” jelasnya.
Contohnya, lanjut Dadan, dalam perjanjian dengan kontraktor tercantum poin perpanjangan waktu. Jika terjadi peristiwa kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan pengawas pekerjaan memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK.
Selanjutnya, PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
“Nah, dalam pekerjaan di TPU di Perum Taman Banten Lestari, pengusahanya sudah menghadap dan sanggup diberikan denda sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.(ar/jb)