DaerahUtama

DPRD Kota Serang Temukan Dugaan Manipulasi Data Siswa di Tiga PKBM

SERANG, jejakbanten.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menemukan dugaan manipulasi atau mark-up data di tiga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Serang.

Ketiga PKBM tersebut, yakni PKBM Fatmawati di Kelurahan Kuranji Taktakan, PKBM Kartika di Cilampang Unyur, dan PKBM Nusantara di Kapuren Walantaka.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Edy Irianto menjelaskan, pihaknya saat ini sedang mendalami laporam tersebut, dan seharusnya PKBM masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang.

“Nanti, setelah terdata mereka mendapat bantuan operasional sekolah (BOS) dan lainnya. Dengan adanya informasi ini, sekarang kami sedang dalami, karena masih diduga,” ujarnya, Kamis 6 November 2025.

Temuan yang pertama, kata dia, PKBM Fatmawati di Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, bangunannya cukup sederhana dan layaknya pos ronda. Bahkan, proses belajar mengajarnya pun dilakukan secara lesehan.

Kemudian, PKMB Kartika, ditemukan adanya manipulasi data, yang tercatat di sana memiliki 804 siswa, namun tidak memiliki satupun ruang kelas. Sedangkan untuk PKMB Nusantara, memiliki 400 siswa.

“Nanti kita akan cek ke lapangan dan akan kita padukan datanya ke Dindikbud Kota Serang, kebenarannya bagaimana. Jadi masih kita lakukan penyelidikan,” jelasnya.

Selain memadankan data pada Dindikbud Kota Serang, pihaknya juga akan melakukan pengecekan secara langsung ke tiga lokasi PKBM yang dilaporkan atas dugaan manipulasi data siswa.

“Apakah data ini benar atau tidak, kita perlu cek ke lokasi langsung. Kita juga akan mengecek ke Dindikbud, apakah PKBM ini mendapatkan dana BOS atau tidak,” paparnya.

Untuk sementara ini, Komisi II DPRD Kota Serang baru mendapat laporan dan masih berstatus dugaan terhadap tiga PKBM yang ada di Kota Serang yang melakukan manipulasi data.

“Sementara ini laporan baru tiga PKBM, siapa tahu masih ada lagi PKBM yang mark up data. Kalau benar mark up data bisa masuk ke ranah hukum,” tuturnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *