OlahragaUtama

Gugatan KONI Kota Serang Ditolak PTUN

SERANG,jejakbanten.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menolak gugatan yang dilayangkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Serang kepada KONI Banten. Ini setelah menerima eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum KONI Banten selaku pihak tergugat.

Diberitakan sebelumnya, gugatan KONI Kota Serang tersebut atas hasil Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Banten yang diselenggarakan pada 14 Desember 2021 lalu. Gugatan KONI Kota Serang itu dilayangkan ke PTUN Serang dengan nomor register perkara No.6/G/2022/PTUN.SRG.

Ketua Tim Kuasa Hukum KONI Banten, Asep Abdullah mengatakan bahwa telah dilakukan persidangan dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim PTUN Serang pada Selasa (22/3/2022).

“Putusan dalam sidang itu, menerima eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum KONI Banten selaku pihak tergugat. Bahwa PTUN Serang tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa yang diajukan pihak KONI Kota Serang atau Deni Arisandi selaku tergugat,” katanya, dalam keterangan tertulis.

Lalu, kata dia, Majelis Hakim PTUN Serang juga menyatakan gugatan KONI Kota Serang selaku penggugat dinyatakan tidak diterima. “Dengan ditolak atau tidak diterimanya gugatan dari KONI Kota Serang atau Deni Arisandi oleh Majelis Hakim PTUN Serang, maka putusan PTUN Serang ini bukan hanya merupakan kemenangan bagi pihak KONI Banten saja. Tapi juga masyarakat olahraga Banten,” ucapnya.

Alasannya, kata dia, putusan tersebut semakin memperkuat legalitas yuridis hasil Musorprov KONI Banten, yang memutuskan Edi Ariadi selaku Ketua Umum KONI Banten periode 2021-2026. “Sekaligus sebagai formatur pengurus telah sah terpilih menurut aturan hukum, baik yang diatur berdasarkan AD/ART KONI. Maupun perundang-undangan yang berlaku di bidang keolahragaan,” tuturnya.

Selain itu, ia berharap agar Deni Arisandi dan KONI Kota Serang agar bisa bersikap sportif dengan menghormati hasil putusan PTUN Serang. Serta menerima dan mendukung kepemimpinan Edi Ariadi selaku Ketua Umum KONI Banten periode 2021-2026.

“Hal tersebut agar seluruh elemen dapat solid, bersatu dan fokus mewujudkan tujuan bersama yaitu membangun kejayaan prestasi olahraga Banten di tingkat nasional,” jelasnya.

Ketua KONI Kota Serang, Deni Arisandi menyampaikan, sebagai warga negara Indonesia yang baik, pihaknya akan taat dan menghormati supremasi hukum di Indonesia. “Saya sebagai warga negara yang baik, akan taat pada supremasi hukum di Indonesia,” ujarnya.

Meski begitu, dalam waktu dekat akan menggelar rapat dengan seluruh pimpinan KONI Kota Serang untuk memusyawarahkan langkah selanjutnya.

“Kami akan rapat dulu, karena ini kan organisasi (KONI Kota Serang) bukan pribadi saya. Jadi harus ngobrol dulu dengan pengurus lain. Jika dalam rapat nanti akan ada banding, maka kami banding. Namun, jika hasil rapat menyatakan cukup, maka kami akan langsung sowan ke KONI Banten sesuai sportifitas masyarakat olahraga,” pungkasnya.(yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *