Olahraga

Gugatan Musorkot KONI Kota Serang Ditolak BAORI

JAKARTA – Setelah melewati lika liku yang panjang, akhirnya kepengurusan KONI Kota Serang 2019-2023 pimpinan Deni Arisandi, akhirnya sah di mata hukum. Ini diketahui, usai Badan Arbritase Olahraga Indonesia (BAORI) menolak permohonan para pemohon yang mengugat pelaksanaan dan hasil Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) IV KONI Kota Serang.

Hal itu tertuang dalam putusan BAORI nomor 03/BAORI/2019, yang dibacakan oleh pimpinan sidang di ruang sidang BAORI, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).

Diketahui, sebelumnya ada beberapa anggota KONI Kota Serang yang tak puas dengan acara Musorkot di Cipanas, Jawa Barat, pada 13 Juli 2019 lalu.

Di mana mereka tidak terima karena menilai Musorkot cacat hukum lantaran surat pemberitahuan pelaksanaan kurang dari 14 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Lalu, kegiatan dilakukan di Cipanas, padahal sudah ada surat himbauan dari Walikota Serang agar digelar di Kota Serang saja untuk efisiensi anggaran.

Kuasa hukum KONI Kota Serang, Mufti Rahman menjelaskan, ada beberapa poin yang menjadi putusan BAORI di nomor 03/BAORI/2019 tersebut. Diantaranya, menolak permohonan para pemohon secara keseluruhan. Kemudian, menyatakan pelaksanaan dan hasil Musorkot IV KONI Kota Serang pada 13 Juli di Cipanas, Jawa Barat, sah dan mengikat menurut hukum.

“Keterangan selanjutnya, menetapkan Surat Keputusan (SK) KONI Banten tentang kepengurusan KONI Kota Serang periode 2019-2024 juga sah dan mengikat menurut hukum. Serta poin terakhir, yakni membebankan biaya perkara sebesar Rp 50 juta kepada para pemohon,” bebernya kepada awak media, kemarin.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum KONI Kota Serang ini menyambut baik hasil putusan BAORI. Pihaknya menilai, itu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI. “Juga sudah memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.

Ia mengaku semuanya tidak lepas dari dukungan dan doa dari semua pengurus cabang olahraga (pengcabor) yang berada di KONI Kota Serang. “Karena pastinya hukum akan berpihak pada kebenaran, bukan kepada siapa yang kuat. Dan kami meyakini, Allah SWT akan bersama dengan siapa yang benar,” sambung Mufti.

Sementara tergugat yang sekaligus merangkap sebagai Sekertaris KONI Kota Serang, Ajat Sudrajat lega dengan apa yang disampaikan BAORI.

“Dalam putusan juga disampaikan, setiap tudingan yang dilayangkan oleh pemohon, terbantah oleh saksi-saksi yang dihadirkan KONI Kota Serang. Misal, agenda Musorkot sudah diberi tahu dari jauh hari kepada anggota dan diterbitkan di media masa baik cetak maupun elektronik,” jelasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *