NasionalOlahragaUtama

Implementasikan Inpres Nomor 3 Tahun 2019, PSSI Bentuk Tim Ad Hoc

JAKARTA, jejakbanten.com – Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) membentuk tim Ad Hoc, untuk mempercepat pengimplementasian Inpres Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional (P3N). 

Diketahui, Tim Ad Hoc itu terdiri dari 18 orang yang diketuai oleh Dr.Ir. Agus Ambo Djiwa MP dan Wakil Ketua Umum Drs.Tommy Apriantono, MSc, PhD.

Menurut Agus, sepak bola merupakan olahraga paling populer di dunia, dengan peminat sekitar 3,5 miliar dari 7,2 miliar populasi manusia. Indonesia dengan penduduk lebih dari 365 juta jiwa, merupakan salah satu penyumbang terbesar jumlah penggemar sepak bola di seluruh dunia. 

“Indonesia juga menjadi negara kedua di dunia yang mencintai sepak bola, dengan angka 77% penduduk yang mencintai sepak bola. Akan tetapi, hanya 17% penduduknya aktif main sepak bola pada urutan ke-22 di dunia,’’ ujar Agus, seperti dikutip dari laman resmi PSSI. 

Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan menambahkan, banyak tantangan yang dihadapi PSSI ke depan. Selain soal kompetensi kepelatihan, juga soal kompetensi perwasitan dan tata kelola penyelenggaraan kompetisi yang ada, belum menjangkau potensi sekolah dan usia secara terstruktur, berjenjang, dan berkelanjutan.

“Itu semua menjadi tantangan PSSI ke depan. Tetapi, dengan perhatian dari pemerintah, kami yakin sepak bola akan maju,’’ imbuh Iriawan.

Iriawan pun meyakini dengan Inpres Nomor 3 Tahun 2019 ini akan ada peningkatan prestasi sepak bola nasional dan internasional. Sebab, dengan Inpres ini pengembangan bakat, peningkatan jumlah dan kompetensi wasit serta pelatih sepak bola akan membaik.

Kemudian pengembangkan sistem kompetisi berjenjang dan berkelanjutan, pembenahan sistem dan tata kelola sepak bola. Penyediaan prasarana dan sarana stadium sepak bola di seluruh Indonesia sesuai standar internasional dan pemusatan latihan sepak bola. (yd/jb) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *