Tempat Hiburan Malam Kembali Buka, Ini Komentar Satpol PP Kabupaten Serang
SERANG,jejakbanten.com – Pasca disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang beberapa waktu lalu, sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) kembali beroperasi. Hal tersebut pun diharapkan jadi domain pihak kepolisian untuk bertindak tegas.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, mereka telah melakukan tugasnya menertibkan THM sampai batas kewenangannya.
“Itu kan (THM) sudah kita segel. Ketika segel dirusak dan THM beroperasi lagi, berarti bukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). Melainkan pelanggaran undang-undang dan ranahnya ada di pihak berwajib,” papar Ajat.
Ia menjelaskan, ketika segel yang dipasang di THM-THM yang ada di JLS dirusak oleh pihak pengelola THM, pihaknya sudah melakukan pengaduan kepada Polres Serang Kota agar kasus perusakan tersebut diproses lebih lanjut.
“Kalau pun mau, tanyakan ke kepolisian sudah sampai mana tindak lanjut laporan Pemkab Serang melalui Satpol PP karena tugas kita sampai penyegelan saja,” bebernya.
Dia menuturkan, kapanpun pihaknya dipanggil polisi untuk gelar perkara maupun yang lainnya pihaknya Dinas Satpol PP Kabupaten Serang selalu siap.
“Kita tinggal menunggu prosesnya saja kalau ada panggilan kita penuhi. Pernah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dipanggil karena ada persyaratan pengaduan yang kurang kita sudah dipenuhi. Setelah itu belum ada panggilan lagi,” paparnya.(ar/jb)