Ini Permintaan Sekda Kabupaten Serang Terkait Batas Wilayah
SERANG,jejakbanten.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri membuka Temu Kerja atau Sosialisasi Teknis Pelaksanaan Kesepakatan Teknis Batas Wilayah Desa atau Kelurahan di Kabupaten Serang tahun anggaran 2021.
Kegiatan berlangsung di Aula Tb Suwandi pada Senin (7/6/2021). Sosialisasi yang digelar Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Serang, bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Hal ini saya kira suatu keberuntungan bagi Kabupaten Serang bila mendapat dukungan, karena jika hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tidak mencukupi tanpa didukung pembiayaan dari Badan Informasi Geospasial,” ujar Entus usai membuka acara.
Dengan pelaksanaannya bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial atau BIG untuk penataan batas wilayah baik untuk kecamatan maupun desa, Entus berharap, bisa didapatkan satu informasi yang lebih jelas tentang batas wilayah antara desa maupun kecamatan.
“Saya sampaikan pesan meski ini untuk penataan batas desa dan kecamatan. Kita harap, kades dan kecamatan untuk tidak melakukan pendekatan yang ego sektoral atau ego kecamatan untuk desa masing-masing. Tapi ini adalah untuk pemetaan batas wilayah kita, internal kita, supaya dilakukan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Terkait hal itu, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tersebut memaparkan, meski Kabupaten Serang sudah mempunyai batas wilayah namun perlu kembali dilakukan penataan. “Kita sudah punya batas daerahh, tapi karena Kabupaten Serang memekarkan Kota Cilegon pernah memekarkan Kota Serang tentunya ada baberapa kecamatan yang mengalami perubahan batas wilayah, ada juga desa yang kita mekarkan. Nah, ini saatnya untuk menertibakan batas wilayah secara baik yang dilakukan seluruh desa dan kecamatan,” tuturnya.
Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan, Nanang Supriatna mengimbau kepada tim teknis desa maupun kecamatan agar tertib mengikuti arahan tim teknis dari Kabupaten Serang yang bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial.
“Desa dan kecamatan ikuti saja untuk menunjukan titik batasan desa maupun kecamatan kepada tim dari Geospasial,” pungkasnya.(ar/jb)