Isi Kekosongan, Bupati Serang Lantik Pejabat Eselon 3, 4 dan Fungsional
SERANG,jejakbanten.com – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah melantik pejabat Eselon 3 dan 4 serta fungsional hasil penyetaraan di pendopo Bupati Serang pada Senin (29/5/2023). Pelantikan untuk mengisi kekosongan jabatan lantaran ada yang pensiun dan meninggal dunia.
“Dilakukan pelantikan untuk mengisi kekosongan karena ada yang pensiun dan meninggal dunia,” ujar Tatu kepada wartawan usai acara.
Ia mengatakan, untuk pejabat Eselon 3 dan 4 ada sebagian yang merupakan promosi yang merupakan hasil telaah dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Baperjakat. Dari sana diketahui siapa saja yang harus dipromosikan.
“Kemudian ada rotasi, di mana rotasi berkaitan dengan kesesuaian. Sebab diawal ditugaskan di bidang tertentu ketika diberikan tugas dan dievaluasi beberapa bulan lebih cocok di bidang lain. Jumlahnya dari administrasi Eselon III ada 27 orang, Eselon IV 30, pejabat fungsional 496, fungsional penyetaraan 318,” ucapnya.
Dia menekankan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar jangan berpikir ada promosi bagi jabatan fungsional Eselon IV sebab sudah tidak ada, sehingga bagi jabatan fungsional apabila akan dipindahkan harus ada uji kompetensi. Untuk uji kompetensi sendiri harus dilakukan instansi pembina.
Hal tersebut, sambungnya, yang kemudian disampaikan pihaknya ketika melakukan pertemuan dengan Menpan RB di Jakarta dalam pertemuan dengan Bupati Walikota se Banten, agar uji kompetensi bisa dilakukan mandiri di daerah.
“Karena kami rasa jumlah yang mau diuji kompetensi bukan satu dua orang tapi banyak. Oleh sebab itu direspon menteri akan diadakan uji kompetensi mandiri disesuaikan dengan anggaran APBD masing-masing,” ungkapnya.
Terkait adanya pejabat yang belum lama pindah kemudian kena rotasi kembali, dirinya menerangkan, semua didasarkan dari telaah BKPSDM bukan karena tidak memuaskan. Sebab dirinya sebagai kepala daerah, BKPSDM dan baperjakat merasa ada pejabat tidak cocok di satu tempat maka dicoba di tempat lain.
“Kalau roling hanya karena kita belum menemukan tempat yang pas sesuai keahlian nya pasiennya. Karena orang ketika ditempatkan yang dia suka atau passionnya keluar inovasi, kemampuan kerja nah ini sulitnya disitu untuk menempatkan orang di posisi yang tepat itu tidak mudah,” tuturnya.
Kemudian pada kesempatan tersebut, Tatu memaparkan terkait pemberian TPP, di mana TPP seharusnya diberikan sesuai kinerja. Sehingga apabila kinerjanya tidak bagus maka boleh tidak diberikan TPP. “Tapi kita ambil rata aja BKPSDM berikan TPP. Jadi tuntutan saya kalau TPP sudah diberikan saya nagih kinerja mereka karena masyarakat menunggu. Saya gak bisa kerja sendirian dengan pak wakil, mereka ini tangan saya untuk membantu program untuk masyarakat. Harus bersyukur TPP besar,” jelasnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman menyampaikan, setelah dilakukan pelantikan tidak ada jabatan kosong di Pemkab Serang. Sedangkan kekosongan terjadi pada 1 Juli, lantaran ada Eselon II yang pensiun yakni Kepala DKBPPPA dan Sekretaris DPRD.
Surtaman mengungkapkan, ditengah keterbatasan anggaran sekarang, Pemkab Serang tidak bisa mengisi jabatan fungsional hasil penyetaraan sebab harus dilakukan uji kompetensi lebih dulu. Uji kompetensi harus dilaksanakan instansi pembina ke Jakarta, sehingga harus bayar SPPD dan akomodasi.
“Jadi berat (biayanya). Terus ngantri se Indonesia karena tidak hanya Kabupaten Serang. Karena pemerintah kota dan provinsi termasuk kementerian sama minta jadi padat banget. Oleh karenanya ibu bupati menyampaikan ke menteri coba kalau pak menteri boleh bersurat ke instansi pembina supaya dilaksanakan di daerah, instansi pembina tinggal kirim orang untuk pengawasan monev,” jabarnya.
Sehingga, lanjutnya, dengan uji kompetensi di daerah bisa fortopolio dan sebagainya. dengan demikian biayanya terbatas dan murah, begitu ada yang kosong bisa uji kompetensi dan mengisi jabatan tersebut. Menurutnya, ada banyak fungsional yang belum uji kompetensi. Apalagi ke depan kata dia uji kompetensi dibatasi oleh adanya talent full dan syarat uji kompetensi harus sudah dua tahun tugas di dinas itu.
“Jadi orang BKD gak mungkin isi di Dindik atau DKBPPPA. Karena syaratnya sudah dua tahun bertugas dan golongan minimal 3C. Pengisian beda sangat lebih tinggi Syaratnya, harus uji kompetensi dan lulus. Kalau gak lulus gak bisa ikut, yang menyatakan lulus instansi pembina walau kita yang menyelenggarakan,” terangnya.
Sekarang, di dinas 99 persen tidak ada eselon IV, seperti di BKPSDM eselon IV hanya tinggal kasubag umum kepegawaian. Sedangkan sisanya jabatan fungsional, apabila ada yang promosi atau pensiun dan meninggal dunia jadi tidak bisa diisi. “Cara melakukan tugasnya diatur dalam Permenpan 6 tahun 2022, namanya dibentuk pola kerja jabatan fungsional. Jadi ada ketua tim kerja di tunjuk, kalau kurang tenaga bisa libatkan dinas lain. Namanya dibentuk tim kerja,” pungkasnya.(ar/jb)