DaerahUtama

Resmi, Pemkot Serang Terima PSU dari 6 Pengembang Perumahan

SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Secara resmi menerima penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari enam pengembang perumahan di Kota Serang. Hal itu terungkap dalam penandatanganan berita acara penyerahan PSU, yang dilakukan Walikota Serang, Syafrudin di salah satu hotel di Kota Serang, Senin (14/06/2021).

Walikota Serang, Syafrudin menyampaikan kegiatan tersebut berhubungan dengan sosialisasi penyerahan PSU sekaligus penandatanganan berita acara serah terima PSU oleh Walikota Serang dan pengembang.

Terdapat enam pengembang yang menyerahkan PSU ke Pemkot Serang.

“Sesuai aturan yang ada memang seharusnya PSU ini secepatnya diserahkan kepada Pemkot, kalau memang sudah selesai pemeliharaannya,” ucapnya.

Lebih lanjut Ia, menjelaskan dari 201 pengembang di Kota Serang baru 71 pengembang yang sudah menyerahkan PSU ke Pemkot Serang.

“Kalau dilihat dari presentase masih di bawah 50 persen, Pemkot Serang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Serang akan terus berupaya menyosialisasikan hal ini,” jelasnya.

Masih banyak yang belum menyerahkan PSU dikarenakan banyak kendala yang ditemui dimulai dari kendala teknis, administrasi, pengembang yang meninggalkan tempat dan lain-lain.

Kata ia, banyaknya pengembang yang belum menyerahkan PSU karena berbagai kendala, Pemkot Serang memiliki targetan ditahun 2023 sudah selesai.

“Kami akan terus berupaya untuk terus mensosialisasikan dan menargetkan 2023 sudah selesai,” imbuhnya.

Pihaknya juga menegaskan, untuk sanksi sendiri sudah ada dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan.

“Yang melanggar akan mendapatkan sanksi administrasi, kurungan enam bulan dan denda paling banyak 50 juta,” tutupnya. (fj/yd/jb).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *