Jaga Kelestarian Budaya, DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Kemajuan Kebudayaan
SERANG, jejakbanten.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemajuan Kebudayaaan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Raperda, Rabu 13 Agustus 2025.
Raperda tersebut diharapkan menjadi payung hukum untuk mengakomodir aspirasi masyarakat terkait pelestarian dan pengembangan budaya sekaligus menjaga kearifan lokal.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang Edi Santoso mengatakan, usulan Raperda itu merupakan yang pertama kalinya diajukan.
Sebab, selama ini Kota Serang belum memiliki peraturan daerah yang secara khusus mengatur identitas budaya lokal.
“Tujuannya jelas, kami akan mengakomodir aspirasi masyarakat terkait budaya yang selama ini belum ditangani secara serius. Nantinya, di dalam perda ini akan dituangkan hal-hal yang menjadi identitas budaya Kota Serang,” katanya.
Menurut dia, setiap daerah harus memiliki identitas dan destinasi wisata khas sebagai pembeda dengan daerah-daerah lain.
Meskipun saat modernisasi membudaya, tetapi tidak boleh menghilangkan jati diri budaya asli Kota Serang, termasuk masyarakat yang juga harus ikut mendukung.
“Karena pelestarian budaya bukan hanya tugas dari pemerintah, tetapi juga masyarakat. Kita sama-sama menghargai para pelaku budaya yang telah menjaga warisan ini,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto mengatakan, dasar utama Raperda usul DPRD Kota Serang tentang Kemajuan Kebudayaan sebenarnya tertuang dalam pasal 46 huruf A Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Pemerintah sesuai daerah administrasinya.
Serta Peraturan Pemerintah nomor 87 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Bahkan, Pemerintah Pusat menganggarkan untuk dana kebudayaan.
“Dengan salah satu syaratnya, pemerintah daerah harus punya Raperda. Semoga semuanya berjalan dengan baik, kita juga dapat perhatian dari pusat,” paparnya. (rk/yd/jb)

