Jelang Muskab PSSI Tangerang, 16 Klub Dukung Daniel Ramdani
TANGERANG,jejakbanten.com – Enam belas klub anggota Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Tangerang sebagai pemilik suara sah memastikan dukungan pada Daniel Ramdani sebagai bakal calon (balon) ketua umum pilihan mereka. Berkas dukungan ini diserahkan langsung kepada Daniel pada, Kamis (11/3/2021).
Surat dukungan inilah yang dilampirkan oleh klub pendukung saat menyerahkan berkas pendaftaran balon Ketua Umum Askab PSSI Tangerang periode 2021-2025, kemarin sore di Sekretariat Askab PSSI Tangerang, di Indoor Stadium Sport Center, Kelapa Dua.
Berkas pendaftaran langsung diserahkan kepada Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum Askab PSSI Tangerang, Hamzah BZ Sam.
“Kami semua sepakat menyerahkan dukungan kepada pak Daniel karena kami tahu kiprah beliau di sepakbola selama ini dan kami yakini beliau sosok yang pas untuk memimpin Askab PSSI Tangerang. Prestasi beliau juga cukup bagus di sepakbola selain pernah menjadi manajer Persita U-21, beliau juga sukses mengantar tim Kabupaten Tangerang juara di Porprov V Banten tahun 2018,” papar Arif Rahman Hakim Ketua PS. Pakuhaji Selection.
Dengan prestasi tersebut, dia yakin Daniel bisa memimpin Askab PSSI Tangerang meraih prestasi lebih banyak lagi. Kata dia, adanya dukungan 16 klub anggota dipastikan Daniel bakal melenggang sebagai balon tunggal saat pemilihan ketua umum pada Musyawarah Kabupaten (Muskab) PSSI Tangerang IV tahun 2021 yang dilangsungkan, 1 April 2021.
Pasalnya, dari 20 klub anggota Askab PSSI Tangerang hanya tersisa tiga klub yakni PS Benteng Taruna, Inoac FC dan PS Abstrak. Akan tetapi ketiga klub itu dipastikan tidak memiliki suara lantaran tidak aktif dan tidak mengikuti tahapan verifikasi anggota.
Sedang satu tim lainnya adalah Persita Tangerang yang merupakan klub anggota kehormatan Askab PSSI Tangerang. “Dukungan balon ketua umum Askab PSSI Tangerang buat pak Daniel mutlak, jadi pada kemungkinan besar di Muskab nanti beliau calon tunggal,” jelas Hamzah.
Namun, kata Hamzah sebagai syarat formal pihaknya masih akan melakukan verifikasi berkas yang masuk. Apakah berkas-berkas itu memenuhi syarat dan aturan yang berlaku atau tidak.(ar/jb)