DaerahUtama

Kabupaten Serang Lepas dari Predikat Pengangguran Tertinggi di Banten

SERANG,jejakbanten.com – Predikat angka pengangguran tertinggi di Banten yang disandang Kabupaten Serang sejak tahun 2012 akhirnya terlepaskan.

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis per Agustus 2020 bahwa Kabupaten Serang berada di posisi ke enam tingkat pengangguran dari delapan kabupaten/kota.

Berdasarkan data BPS Provinsi Banten, tingkat pengangguran Banten per Agustus 2010 sebesar 10,64 persen atau sebanyak 661 ribu orang. Meningkat 2,53 persen atau bertambah sebanyak 171 ribu orang dibandingkan Agustus 2019.

Sementara berdasarkan delapan kabupaten/kota, pengangguran tertinggi terjadi di Kabupaten Tangerang sebesar 13,06 persen, disusul Kota Cilegon 12,69 persen, dan Kabupaten Serang 12,22 persen. Kemudian Kabupaten Lebak 9,63 persen, Kota Serang 9,26 persen, Kabupaten Pandeglang 9,15 persen, Kota Tangerang 8,63 persen, dan Kota Tangerang Selatan 8,48 persen.

Melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (6/11/2020), Kepala BPS Banten,  Adhi Wiriana mengatakan, pandemi virus corona atau Covid-19 telah berdampak pada penurunan perekonomian, termasuk angka pengangguran. Setidaknya, terdapat 1,84 juta orang yang terdampak Covid-19 atau 19,18 persen.

Terdiri dari pengangguran karena virus sebanyak 205 ribu orang dan bukan angkatan kerja 28 ribu orang.

“Sementara tidak bekerja karena virus corona sebanyak 103 ribu orang dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19 sebanyak 1,51 juta orang,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan Tenaga Kerja (Binapenta) Disnakertrans Kabupaten Serang, Ugun Gurmilang menerangkan, dari sisi ketenagakerjaan, dampak virus corona cukup terasa. Atas intruksi dan arahan pimpinan daerah, Disnakertrans berusaha menekan dampak Wabah tersebut.

“Agar tidak berdampak parah terhadap ketenagakerjaan dan Alhamdulillah beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Serang di masa pandemi virus corona ini masih ada perekrutan tenaga kerja. Walaupun di sisi lain ada perusahaan yang melakukan PHK,” tuturnya.

Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan hingga Kepala Daerah sudah membuat surat edaran terkait pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19. “Bupati Serang pun rutin menggelar rapat koordinasi dengan pihak industri dalam upaya pencegahan dampak negatif virus corona terhadap keberlangsungan perusahan dan pekerja,” tutupnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *