PolitikUtama

Kampanye Paslon Direkomendasikan Secara Daring

SERANG,jejakbanten.com – Jelang pagelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menggelar sosialisasi PKPU nomor 11 dan 13 tahun 2020, pada Rabu (30/9/2020).

Anggota KPU Provinsi Banten, Eka Satya Laksamana mengatakan, penyelenggaraan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau dialog, diutamakan dan direkomendasikan secara daring.

“Itu merujuk PKPU nomor 13 tahun 2020. Paslon maupun gabungan parpol bisa melakukannya online di medsos dan sebagainya,” papar Eka.

Tetapi, lanjutnya, tetapi jika tidak bisa dilakukan dan terpaksa harus diselenggarakan secara tatap muka, maka jelas pembatasannya. “Pertemuan terbatas maupun pertemuan atau kampanye tatap muka dan dialog dilaksanakan di gedung tertutup ya di dalam ruangan dengan ketentuan pesertanya tidak boleh lebih dari 50 orang. Jadi peserta pertemuan itu antara lain peserta kampanye, paslon, tim kampanye, dan petugas, akumulasinya hanya 50 orang nggak boleh lebih,” ucapnya.

Selanjutnya, protokol kesehatan lain adalah harus ada sanitasi kemudian jaga jarak. “Sanitasi itu alat cuci tangan dan segala macam ya, kemudian antar peserta harus jarak jarak paling tidak satu meter nah itu untuk pertemuan terbatas dan tatap muka serta dialog,” ujarnya.

Selanjutnya, kegiatan lain kampanye yang tidak diperbolehkan dilakukan paslon, adalah kegiatan yang bersifat kegiatan kebudayaan, pentas seni, konser, kegiatan olahraga, perlombaan. “Nggak boleh, kira-kira begitu. Dilarang untuk dilakukan, hanya boleh kampanye dalam bentuk lain itu adalah kampanye lewat media sosial dan media daring,” terangnya.

Pun kata dia, iklan kampanye hanya bisa ditayangkan 14 hari sebelum hari tenang. Antara 22 November sampai 5 Desember. “Itulah beberapa poin penting. Hal lain berkaitan dengan pejabat yang menjadi akan melakukan kampanye dia harus punya izin cuti kampanye dari pimpinan yang berwenang. Kalau dia bupati maka dari gubernur, kemudian kalau dia gubernur mau kampanye untuk salah satu pasangan calon izinnya dari menteri. Begitupun jika anggota dewan berarti dari pimpinan dewannya kira-kira begitu secara berjenjang,” jabarnya.

Terakhir, tambahnya, debat publik juga dibatasi. Pesertanya hanya paslon kemudian perwakilan dari Bawaslu dua orang, perwakilan tim pemenangan atau tim kampanye empat orang ditambah lima orang KPU. “Bila ada di luar dan ada kumpul-kumpul, pasti diselesaikan dibubarkan sama aparat keamanan,” tegasnya.

Sementara Anggota KPU Kabupaten Serang, Siti Masyam menyatakan, sampai sekarang pihaknya belum menerima laporan adanya paslon yang melaksanakan kampanye. “Kita belum menerima laporan. Terkait dengan pengetatan aturan kampanye tersebut harus dijalankan oleh semua paslon,” pungkasnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *