Kasus Pencabulan Anak di Waringinkurung, Satgas PPA Kabupaten Serang Kecewa Putusan Pengadilan
SERANG,jejakbanten.com – Putusan hakim Pengadilan Negeri Serang yang menetapkan terdakwa MS (46) pelaku pencabulan anak kandung di Kecamatan Waringinkurung, membuat Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Kabupaten Serang kecewa.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Satgas PPA Kabupaten Serang, Habibah, di kantor Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang, Rabu (22/1/2025).
Diketahui, sebelumnya bahwa kasus ini terjadi pada September 2023. Terdakwa disebut mendatangi kamar anak korban dan menyuruhnya menonton video porno. Korban dikabarkan sempat menolak, tetapi dipaksa oleh terdakwa.
Terdakwa kemudian mencabuli anak korban dan mengancamnya untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun. Terdakwa disebut berkali-kali mencabuli korban hingga tahun 2024. Korban kemudian kabur dan menceritakan peristiwa ini kepada orang lain.
“Kecewa sekali saya atas putusan majelis hakim yang memutus bebas murni MS. Padahal, sudah melakukan tindak kekerasan terhadap anak. Hal itu tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak,” papar Habibah.
Bahkan diakuinya, sangat mencederai rasa keadilan dan menjadi preseden buruk penegakan hukum terhadap kasus seksual pada hakim. “Dan seharusnya mediasi tidak bisa memberhentikan proses hukum,” ucapnya.
Oleh karenanya, Satgas PPA Kabupaten Serang menyatakan sikap menolak segala upaya yang melemahkan korban, terus bersama-sama dengan seluruh komponen masyarakat untuk melindungi hak anak dan mendukung penuh jaksa untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Seharusnya terdakwa MS dituntut hukuman penjara delapan sampai 15 tahun ancamannya. Pokoknya hal tersebut harus jadi perhatian kita semua,” jelasnya.(ar/jb)