Kejari – Pemkab Serang Teken PKS Tentang Keadilan Restorative
TANGERANG,jejakbanten.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative. Acara berlangsung di Aula Tb. Suwandi pada Rabu (19/2/2025).
PKS bertujuan untuk pendekatan hukum karena tidak semua kasus harus masuk ke tingkat pengadilan. Penandatangan PKS dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Lulus Mustafa dan 11 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Serang. Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang Rudy Suhartanto, Asisten Daerah (Asda) 1 Haryadi, Asda 2 Febrianto dan Asda 3 Ida Nuraida.
Adapun 11 Kepala OPD meliputi Kepala Dinkes Rahmat Fitriadi, Kepala Disnakertrans Diana Ardhianty Utami, Kepala Diskoumperindag Adang Rahmat, Kepala DKPP Suhardjo, Kepala Dindikbud Asep Nugrahajaya, Kepala Disporapar Anas Dwi Satya Prasadya, Kepala Dinsos Subur Prianto, Kepala DKBP3A Encup Suplikhah, Plt Kepala Diskan Rochyan Aglan dan perwakilan RSDP Serang.
Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan, penandatangan PKS antara Kajari Serang dan 11 OPD Kabupaten Serang menindaklanjuti nota kesepahaman yang ditandatangani Bupati Serang, Kajati dan Kejari di Provinsi Banten beberapa waktu yang lalu. “Ini tindak lanjutnya untuk yang di wilayah Kabupaten Serang, PKS Pak Kajari dengan 11 OPD,” ujarnya.
Ke depannya kata Rudy, PKS yang dilakukan 11 kepala OPD mempunyai tugas pokok dan fungsi, tugas pokok dan fungsinya nanti ada beberapa segmen yang di khususkan untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan, konseling di lingkungan masyarakatnya. Baik kepada para pemuda, anak-anak remaja, orang tuanya, tokoh masyarakat, tokoh agama untuk membangun kehidupan masyarakat di lingkungan yang tertib, aman dan tidak adanya peristiwa-peristiwa tindak pidana.
“Tapi kalaupun ada yang ringan-ringannya, bagaimana bisa di musyawarahkan di masyarakat, bentuknya Keadilan Restorative itu kan perlu keseriusannya. Hal tersebut kegiatan yang luar biasa dan memang ditunggu oleh masyarakat. Ke depan harus lebih tertib lagi. Tugas Pak Kajari bersama kawan-kawan di level pengadilannya, tugas kami di pemerintahan daerah untuk membina kepada masyarakatnya,” terangnya.
Kajari Serang, Lulus Mustafa menerangkan, pendatangan PKS merupakan program pimpinan sebagai tindak lanjut tujuannya pendekatan hukum, sehingga tidak semua kasus harus masuk ke pengadilan. Di mana ada program keadilan restorative merupakan kelanjutan dari Pasal 140 ayat 2 KUHAP.
“Setelah bisa Restorative Justice ada upaya kerja sosial untuk pelatihan atau mungkin konseling dengan tokoh agama sebagai fungsi dari tindak lanjut Restorative Justice,” tuturnya.
Dijelaskan Lulus, untuk kasus yang bisa di selesaikan dengan Restorative Justice ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan belum pernah melaksanakan tindak pidana atau baru pertama kali dan di antara mereka mau berdamai melalui Kejari Serang untuik di fasilitasi. “Untuk kesempatan damai sendiri, berjanji tidak mengulangi lagi begitu selesai,” katanya.
Untuk di Serang, sebutnya, ada dua rumah Restorative Justice baik di Kabupaten Serang dan Kota Serang. Berdasarkan petunjuk pimpinan, selain di rumah restorative justice atau Kantor Kejari Serang juga bisa dilakukan di tempat warga atau di tempat yang memungkinkan agar sama-sama tidak dipersulit dalam artian memudahkan.
“Jadi bisa dilakukan sekitaran rumah tinggal mereka. Jadi selain di rumah restorative justice, ada tindak lanjut di masing-masing desa untuk di sediakan rumah restorative justice agar memudahkan warga bisa hemat dan efisien waktu,” tutupnya.(ar/jb)