DaerahUtama

KI Banten Prediksi Pemkab Serang Paling Informatif

SERANG,jejakbanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) diprediksi paling informatif dalam penilaian keterbukaan informasi pada tahun 2021. Hal ini berdasarkan penilaian yang disematkan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.

Komisioner KI Provinsi Banten, Nana Subana menuturkan, untuk kategori yang diberikan berdasarkan Peraturan Komisi Informasi dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 kategorinya menuju informatif, cukup informatif, dan informatif.

“Mudah-mudahan Kabupaten Serang paling informatif tahun 2021 melihat dari indikasinya,” ujarnya.

Hal itu disampaikan Nana saat melakukan visitasi keterbukaan informasi publik dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021 di PPID Kabupaten Serang di kantor Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) pada Jumat (15/10/2021).

Tim monev KI Banten diterima oleh Kepala Diskominfosatik Anas Dwi Satya Prasadya, Sekretaris Hartono, Kabid KIP Ari Arumansyah, dan PPID Kabupaten Serang Agus Yasa. “Di samping kategori informatif, pada fakta pelayanan publiknya menjadi terbuka itu sih yang penting untuk Kabupaten Serang,” ucapnya.

Ia mengatakan, Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021 merupakan akhir dari semua badan publik termasuk Kabupaten Serang setelah melakukan presentasi yang disampaikan oleh Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa didampingi Kepala Diskominfosatik Anas Dwi Satya Prasadya melalui virtual beberapa waktu lalu.

“Lalu KI Banten melakukan visitasi untuk membuktikan apa yang dipresentasikan, sudah kita lihat data-data yang disiapkan dan hal tersebut sudah kita selesaikan,” katanya.

Berdasarkan hasil visitasi apakah Kabupaten Serang bisa disematkan paling informatif, dia menegaskan, jika melihat indikator yang disediakan tampaknya jika di potret pada tahun 2020 terlihat Kabupaten Serang lebih cepat naik dalam proses keterbukaan informasi publik melalui indikator yang KI Banten lakukan melalui Monev ini. “Jadi kira-kira dari 100 persen yang kita nilai, 90 persen terpenuhi oleh Kabupaten Serang,” jelasnya.

Hanya saja yang menjadi catatan, PPID Utama adalah, untuk setiap informasi publik milik Kabupaten Serang itu harus di SK kan agar berkekuatan hukum. “Itu saja yang belum dilakukan Kabupaten Serang hasil monev,” terangnya.

Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya menerangkan, pelaksanaan monev yang dilakukan oleh KI Provinsi Banten ke  Pemkab Kabupaten serang untuk menilai dan melakukan evaluasi yang harus badan publik penuhi agar informasi dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berharap untuk penilaian tahun ini dapat lebih meningkatkan kinerja kami dalam menyediakan informasi yang diperlukan, sehingga masyarakat dapat terlayani dalam permohonan informasi,” jabarnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *