PolitikUtama

KPU Fasilitasi Penertiban Alat Peraga Kampanye

SERANG,jejakbanten.com – Jelang masa tenang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Serang 2020 pada 6 November 2020 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penertiban Alat peraga Kampanye (APK). Tujuannya, agar proses yang ada berjalan dengan lancar.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Nunia Taman Sari, Kota Serang, Jumat (4/12/2020) ini dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinkes, Satpol PP, dan Diskominfosatik. Lalu ada juga perwakilan dari TNI dan Polri serta LO masing-masing pasangan calon (paslon).

Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, pihaknya sengaja mengundang stakeholder berkaitan dengan penertiban APK.

“Meskipun itu bukan domain kami (KPU), tetapi kemudian kami mencoba fasilitasi agar proses tersebut berjalan dengan lancar,” papar Abidin kepada awak media.

Ia melanjutkan, hari tenang Pilkada Kabupaten Serang 2020 adalah H-3 dan KPU harus memastikan seluruh APK sudah clear.

“Walaupun dalam PKPU 11 tahun 2020 pasal 30 ayat 4 menyatakan bahwa domainnya paslon. Tapi memang nanti teman-teman Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memberikan surat pemberitahuan kepada paslon untuk menurunkan secara mandiri. Kemudian ketika memang masih ada yang tersisa, itu wewenangnya Bawaslu dan Satpol PP,” ujarnya.

Untuk APK yang fasilitasi KPU sendiri, baligho ada 10. Rinciannya untuk masing-masing paslon lima buah. Tapi, paslon diizinkan untuk membuatnya 200 persen lebih banyak dari KPU. Lalu umbul-umbul setiap paslon 20 biji dan spanduk di 326 desa.

“Selain APK, yang menjadi titik fokus kami adalah penyelenggaraan teknis. Di mana saat hari tenang, kita memikirkan bagaimana logistik harus sampai ke KPPS H-1,” jelasnya.

Disingung penyaluran logistik, Abidin menerangkan sudah 90 persen. “Dan Alhamdulillah sampai sekarang belum ada kendala. Semoga tidak ada dan sampai hari pelaksanaan sampai selesai berjalan dengan aman dan lancar,” harapnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi menyampaikan, persiapan mereka bukan hanya di masa tenang saja. Melainkan dari awal tahapan sampai nanti pencoblosan.

“Jadi harus diluruskan dulu, kita hanya nggak konsentrasi di masa tenang, namun memang di fase sekarang harus melakukan pengawasan ketat. Selain APK, tidak boleh dilakukan kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk pemantauan di media sosial yang didaftarkan kepada KPU karena akun resmi paslon,” tegasnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *